Daerah

Doni Caleg Inhu Dipenjara 2 Bulan Terbukti Sogok PPK Manipulasi Suara

Sidang kasus manipulasi suara di Rengat
GAGASANRIAU.COM, RENGAT - Niat duduk di Kantor DPRD pupus sudah, setelah putusan hakim kepada Doni Rinaldi seorang Calon Legislatif DPRD Dapil 1 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terbukti sogok petugas ketua PPK Rengat manipulasi atau menambah perolehan suaranya. 
 
Darma Indo Damanik, SH, M.Kn selaku ketua majelis sidang pada Doni Rinaldi, menyatakan bahwa Doni dijatuhkan hukuman penjara 2 Bulan dan denda 8 juta rupiah subsider 1 bulan, Selasa (2/7/2019).
 
Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu caleg yang melihat adanya perbedaan antara Form C1 dengan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan dalam bentuk From DAA1, dibeberapa TPS di 13 Desa/Kelurahan se-Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
 
Awalnya Palapor hanya melaporkan 2 orang penyelenggara saja yaitu Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo, dan anggota nya Muhammad Ridwan. Namun berdasarkan hasil pengembangan oleh tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapatkan 2 terduga lainnya yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman.
 
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Sentra Gakkumdu dengan nomor register laporan 07/LP/PL/Kab/04.05/IV201929/04/2019 tanggal 29 April 2019, meneruskan permasalahan ini kepada kepolisian dan kejaksaan dengan nomor register kepolisian   LP/63/V/2019/RES tanggal 18 Mei 2019. 
 
Doni secara sadar dan sengaja meminta kepada ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya karena kalah dengan Caleg lainnya. Doni memberikan uang sebesar Rp. 29 Juta (dua puluh sembilan juta rupiah) kepada PPK dan orang-orang yang membantu untuk menambahkan perolehan suara miliknya.
 
Tidak hanya itu, Doni menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu dengan iming-iming 5 Juta Per bulan apabila Doni sudah dilantik menjadi dewan DPRD Kabupaten Inhu. 
 
5 terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena telah melakukan penggelembungan suara milik salah satu peserta Pemilu termasuk Caleg pada Pemilu tahun 2019. Sidang pembacaan putusan Doni, di bacakan oleh Ketua majelis disalah satu ruang sidang milik PN Kelas II Rengat di jalan Lintas Timur Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu. kelima orang terdakwa ini, divonis majelis dengan masing-masing hukuman 2 dan 4 bulan Penjara dengan denda 8 Juta (delapan juta rupiah) subsider 1 bulan.
 
Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar