Daerah

Terbitkan RKT Illegal Burhanuddin Husin Rugikan Negara Rp 687 Triliun

[caption id="attachment_4162" align="alignleft" width="300"]Burhanuddin Husin mantan bupati Kampar rugikan Negara sebesar 687 Trilyun dalam kasus tindak pidana korupsi penilaian dan pengesahan RKT IUPHHK HT kepada 12 Perusahaan tanaman industri tahun 2005-2006. gagasanriau.com Burhanuddin Husin mantan bupati Kampar rugikan Negara sebesar 687 Trilyun dalam kasus tindak pidana korupsi penilaian dan pengesahan RKT IUPHHK HT kepada 12 Perusahaan tanaman industri tahun 2005-2006. gagasanriau.com[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Burhanuddin Husin mantan bupati Kampar rugikan Negara sebesar 687 Trilyun dalam kasus tindak pidana korupsi penilaian dan pengesahan RKT IUPHHK HT kepada 12 Perusahaan tanaman industri tahun 2005-2006. Tindak pidana korupsi yang dilakukannya sewaktu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Riau dan saat ini sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada tanggal 24 Oktober 2012 dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Hal disampaikan oleh Masyarakat Pemantau Pengadilan Indonesia (MAPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia(FH-UI) dalam konferensi pers nya di Pekanbaru 22/8/2013. MAPPI mengungkap dalam laporan bedah kasus korupsi Pengadilan Tipikor Pekanbaru Burhanuddin Husin penuh kejanggalan dan tidak keseriusan Pengadilan Tipikor dalam penuntasan kasus korupsi kehutanan. Muslim koordinator Jikalahari menyatakan sudah seharusnya penegakan hukum di Indonesia yang menyangkut kerusakan Lingkungan harus memperhatikan kerugian negara disisi Ekologi-Ekonomisnya. Seharusnya kerugian Negara akibat penebangan hutan alam seluas 38.357 hektar bukan hanya perhitungan berhadasarkan PSDH-DR saja sebesar Rp 519 miliar, namun areal yang illegal itu juga dihitung kerugian Negara berdasarkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan yaitu sebesar  Rp 687 Triliun sesuai dengan penghitungan  yang dilakukan Prof Bambang Hero Suharjo Dekan Fakultas Kehutanan IPB “pendekatan Ekologis Ekonomis untuk member rasa keadilan pada hutan alam dan lingkungan yang telah dirusak oelh perusahaan industry kertas”. Ujar Muslim Suryadi SH Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru menanggapi pertanyaan dari salahsatu wartawan mengenai mengapa korporasi tidak dijadikan subjek pelanggaran hukum pada kasus ini? Ini menjadi kewenangan KPK karena sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur keterlibatan korupsi dalam tindak pidana korupsi termasuk penerapan undang-undang pencucian uang. Temuan lainnya dari MAPPI sebuah keputusan (beschikking) Kepmenhut No.101/Menhut-II/2000 dengan Kepmenhut No.101/Menhut-II/2004 saling berbenturan disatu sisi melarang hutan tanaman pada hutan alam, sisi lain membenarkannya oleh karenanya batal demi hukum  karena subtansi yang diatur menyimpang dari peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi. Papar saifuddin Syukur yang meraih gelar Doktor di New Delhi, India MAPPI merekomendasikan agar KPK segera menetapkan saksi Edi Suryadi, Amin Budyadi, dan 12 korporasi sebagai tersangka dan Mahkamah Agung ataupun Komisi Yudisial segera memeriksa hakim majelis hakim dalam perkara ini”kata Suryadi Sugianto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar