Daerah

Motivasi Dan Keinginan Seorang Ibu Untuk Menyusui Bayinya

[caption id="attachment_4243" align="alignleft" width="300"]Pakar gizi dan kesehatan masyarakat Universitas Airlangga, Sri Adiningsih,  [Siwi-6] GagasanRiau - Syarat Utama Bukan Besar Kecilnya Bra Pakar gizi dan kesehatan masyarakat Universitas Airlangga, Sri Adiningsih, [Siwi-6] GagasanRiau - Syarat Utama Bukan Besar Kecilnya Bra[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Pakar gizi dan kesehatan masyarakat Universitas Airlangga, Sri Adiningsih, mengatakan, peningkatan berat badan ibu sebanyak 25 persen dari kenaikan berat badan merupakan stok ASI yang sangat melimpah, sehingga setiap ibu mampu menyusui bayinya.

Syarat utama bukan besar kecilnya ukuran bra, melainkan besar kecilnya motivasi dan keinginan seorang ibu untuk menyusui bayinya. Jika tidak ada motivasi dan niat disertai perasaan kasih sayang tulus, meski payudaranya berukuran besar, tetap tidak dapat mengeluarkan ASI.

Seorang ibu dalam keadaan normal harus menyusui bayinya. Sri Adiningsih mengutip Surat Al Baqarah ayat 233 yang menerangkan kewajiban ibu menyusui bayinya.

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya dan warispun berkewajiban demikian.

Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan pada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Terkait pelaksanaan program ASI eklusif di Tulungagung, Bahrudin Budhi Santoso, Kepala Bidang Kesehatan Keluarga Dinkes Tulungagung, menyebutkan masih terdapat beberapa kendala dalam rangka menyukseskan program pemberian ASI eklusif.

Permasalahan tersebut, antara lain belum semua rumah sakit menerapkan 10 LMKM, belum semua bayi baru lahir memeroleh Inisiasi Menyusu Dini (IMD), jumlah konselor menyusui masih sedikit, promosi susu formula masih gencar belum terkendali, serta belum semua kantor dan fasilitas umum melaksanakan SKB 3 menteri (Menteri kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi, dan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak).

”Solusinya harus diadakan advokasi dan sosialisasi regulasi PP No 33 tahun 2013 tentang pemberian ASI eklusif dan percepatan penyelesaian peraturan daerah tentang ASI Eklusif. Kemudian adanya implementasi penerapan 10 LMKM sebagai bagian dari akreditas rumah sakit. Diseminasi informasi tentang IMD pada semua fasilitas pelayanan kesehatan, dan meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan,” papar dokter humoris itu.

Bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis. Pasal 128 ayat 1 UU no 36 tentang kesehatan. Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eklusif.

Siwi Sang, Jurnalis Warga Tulungagung, Puskakom – Kinerja USAID


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar