Daerah

Produsen Makanan Dan Minuman Akan Didesak Urus Sertifikat Halal

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Label halal yang tak dikantongi oleh beberapa Usaha makanan dan minuman lokal akan melakukan peninjauan ke lapangan untuk menginventarisir produk-produk makanan dan minuman yang belum memiliki label halal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru, Elsyabrina kepada gagasanriau.com melalui telepon genggamnya, Juma’at (20/9/13) mengatakan bahwa Pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Pekanbaru akan mensosialisasikan himbauan berupa surat edaran semua pemilik usaha produk makanan dan minuman lokal agar secepatnya mengurus semua surat serta sertifikat halal.

"Dalam waktu dekat ini lah, Disperindag akan bekerja sama dengan MUI dan Diskes terjun langsung kelapangan, mengedarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Pemilik usaha makanan agar secepatnya mengurus sertifikat halalnya"jelasnya.

Ketika disinggung soal kriteria halal Elsyabrina mengatakan bahwa Pihaknya tidak bisa memutuskan apakah suatu makanan bisa dikatakan Halal atau tidaknya.

"Kami tidak berkompeten di bidang itu. Sebab kan kriteria Halal dan haram itu susah dikaji. Misalnya begini, Rum merupakan sejenis alkohol yang sering digunakan dalam pembuatan kue, ada sebagian orang yang menganggap kalau hanya di jadikan sebagai bahan penyedap saja dan tidak memberikan efek mabuk bagi konsumennya mungkin ini sah sah saja, dan masih bisa di bilang halal”tukasnya.

“Namun mungkin bagi MUI, Rum itu alkohol dan hukumnya tetap haram. Jadi kami sepenuhnya menyerahkan mengenai masalah ini kepada MUI lah, Disperindag hanya sebagai pemantau lapangan bagi pemilik usaha industri saja." Tutupnya.

Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar