Daerah

Beramal Paparkan Kecurangan Pilgubri Di MK

[caption id="attachment_2943" align="alignleft" width="300"]Achmad-Masrul Kasmy Cagubri-Wagubri 2013 Achmad-Masrul Kasmy Cagubri-Wagubri 2013[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan hari ini Kamis (26/9/2013) Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang pertama sengketa pemilihan Kepala Daerah Gubernur Riau pada 4 September yang lalu. "Ya hari ini ada sidang terkait sengketa Pilgubri di MK sesuai dengan jadwalnya"Jenewar Effendi Wakil Ketua Tim Sukses Beramal kepada gagasanriau.com Kamis siang tadi 26/9/2013. Sidang pertama ini agendanya adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan yang dimohonkan pasangan nomor urut 4 Achmad-Masrul Kasmy yang dibacakan tim kuasa hukumnya. Dalam tuntutannya pasangan Beramal dengan tegas menolak keputusan KPU Riau nomor 131/kpts/KPU-Prov-004/2013 tentang Penetapan Perolehan Suara Pasangan Cagub dan Cawagub Riau Pasangan Beramal menyatakan keberatan karena dalam keputusan tersebut juga KPU menetapkan pasangan Anas Maamun-Arsyaddjuliandi Rahman nomor urut dua sebagai pasangan yang paling unggul disusul oleh pasangan Herman Abdullah-Agus Hidayat sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak sedangkan pasangan Beramal di posisi ketiga. Kuasa Hukum Beramal memaparkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada tanggal 4 September 2013 yang lalu diantaranya terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif yang dilakukan oleh pasangan Annas Mam'mun -Arsyadjuliandi Rachman dan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat. Secara detil Tim Kuasa hukum Beramal merinci pelanggaran yang terjadi massif dibeberapa dibeberapa daerah pemilihan seperti Pekanbaru, Kampar, Rohil, Pelalawan, Siak, Kuansing, Rohul, Inhil. ''Dimana dalam pelanggaran tersebut ada banyak bentuk, antara lain, ribuan saksi Pemohon dihalangi oleh Termohon untuk mendapatkan sertifikat hasil penghitungan suarat untuk pasangan cagub dan cawagub di semua wilayah Kabupaten Rohil. Kuasa Hukum Beramal juga memaparkan kasus yang terjadi di kabupaten Rokan Hilir "Warga Sumut diperbolehkan memilih di Wilayah Kabupaten Rohil dan praktek politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 2 membagi-bagikan uang kepada pemilih Ketua KPPS di seluruh Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul. Selain itu dia menambahkan puluhan PNS di wilayah delapan kabupaten/kota, seperti, kota Pekanbaru, Kampar, Rohil, Pelalawan, Siak, Kuansing, Inhil. Mulai dari kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, camat, kepala kelurahan hingga RT/RW beserta jajaranya dimobilisasi dan dipaksa mendukung dan memenangkan pasangan nomor urut 1 dan 2," sebutnya. "Maka dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPU Riau, pasangan nomor urut 1 dan 2. Maka Pemohon meminta kepada MK untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 4 sebagai pemenang dalam Pemilukada Riau tahun 2013," ungkapnya. Kalau memang hal itu tak terlaksana, setidak-tidaknya memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suarat ulang di delapan wilayah, di antaranya, Pekanbaru, Kampar, Rohil, Pelalawan, Siak, Kuansing, Rohul, dan Inhil selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan ini. Sidang kedua akan berlangsung 30 September pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan 25 saksi. Ady Kuswanto Sumber Sebagian goriau.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar