Daerah

Legislator Riau Usul Pidanakan Pelaku Bencana Alam

[caption id="attachment_4786" align="alignleft" width="500"]Asap mengepul dari tengah hutan tanaman industri (HTI) yang terbakar di Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (28/6). Data Pemprov Riau menyatakan luas Asap mengepul dari tengah hutan tanaman industri (HTI) yang terbakar di Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (28/6). Data Pemprov Riau menyatakan luas[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru,- Fraksi Gabungan DPRD Provinsi Riau mengusulkan dimuatnya ketentuan tentang sanksi pidana dalam Ranperda penanggulangan bencana alam terhadap pelaku kegiatan pembangunan berisiko tinggi yang tidak melengkapinya dengan analisis resiko bencana alam.
"Sanksi pidana ini diperlukan agar pelaku kegiatan pembangunan tidak bisa berbuat lalai, dan sanksi pidana ini tentunya sesuai dengan ketentuan UU No.24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam," kata Ketua Fraksi Gabungan DPRD Provinsi Riau Abdul Wahid dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu. Pendapat demikian mengemuka dalam penyampaian pandangan umum fraksi gabungan terhadap Ranperda Provinsi riau tentang penanggulangan bencana alam. Menurut dia, sanksi pidana ini perlu ditambahkan dalam Ranperda tersebut karena banyak sekali potensi penyimpangan yang akan terjadi dalam pelaksanaan penanunggulangan bencana alam. Sebab, katanya Roiau memiliki sumber daya alam dan industri dengan pengelolaannya berpotensi menimbulkan bencana alam dan non alam. "Apalagi adanya kelalaian pelaku kegiatan pembangunan yang berisiko tinggi kemudian tidak dilengkapi dengan analisis resiko bencana alam, maka bisa mengakibatkan terjadinya bencana," katanya. Namun demikian, katanya lagi, sanksi pidana juga diusulkan terhadap pengumpulan dana bantuan dari masyarakat dan dunia usaha untuk penanggulangan bencana alam tersebut yang juga rentan untuk diselewengkan oleh berbagai lembaga/perorangan. Ia memandang bahwa sanksi pidana terhadap persoalan tersebut sebaiknya di atur menjadi salah satu ketentuan pidana. Akan tetapi, katanya, agar tertibnya Ranperda dan sempurnanya Ranperda tersebut maka fraksi gabungan juga mengusulkan agar Ranperda penanggulangan bencana alam ini dibahas lebih dahulu dan dilakukan pendekatan partisipastif yang melibatkan dan mewadahi aspirasi lembaga non pemerintah dan dunia usaha. Selain itu gunakan prinsip literatif yang disesuaikan dengan perkembambangan regulasi dan kebutuhan masyarakat, pemerintah dan dunia usaha .

Frislidia

antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar