Daerah

Bambang: "Keliru Menhut Katakan Pulau Padang Sudah Selesai!"

[caption id="attachment_2744" align="alignleft" width="288"]Bambang Aswandi, SE ketua Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD) Riau Bambang Aswandi, SE ketua Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD) Riau[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Aksi pasang patok atau tapal batas yang dilakukan puluhan warga dari Desa Tanjung Kapal, Pulau Padang hari ini Minggu 29/9/2013 untuk mengantisipasi makin ganasnya PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT.RAPP) menguasai dan melebarkan wilayah konsesinya di Pulau Gambut tersebut. Azhar 42 tahun warga Desa Tanjung Padang Pulau Padang Minggu siang (29/9) seusai melakukan pematokan tapal batas bersama warga lainnya melaporkan bahwa PT. RAPP saat ini sudah lakukan pencaplokan sepihak lahan milik kelompok tani Dusun I Tanjung Padang seluas 90 hektar lebih. "Lahan tersebut milik kelompok tani yang berjumlah di 30 orang, saat ini kami baru saja selesai melakukan pemasangan tapal batas diperbatasan lahan milik perusahaan"Azhar menuliskan pesan pendeknya kepada gagasanriau.com. Aksi pemasangan tapal batas ini menurut Ketua Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD) Riau Bambang Aswandi SE kepada gagasanriau.com Minggu (29/9/2013), mengatakan bahwa kejadian ini membuktikan persoalan Pulau Padang belum selesai seperti yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terkait Pulau Padang. "Saya melihat persoalan Pulau Padang bukanlah karena kehadiran Serikat Tani Riau (STR) yang juga disebut sebagai provokator dengan gejolak yang ada saya semakin yakin bahwa persoalan dihadapi oleh masyarakat bukanlah hal bisa diprovokasi"tegas Bambang. "Saya melihat persoalan yang terjadi dari sisi sebab utama dari konflik yang terjadi.Bukanlah dampak yang muncul dari penyebab utamanya sebab utama konflik ini adalah RAPP diberikan izin oleh Menhut di Pulau Padang"tambah Bambang Menurut Bambang lagi seharusnya pemerintah harus melihat secara nyata dilapangan hingga bisa memahami kondisi sebenarnya bukan atas dasar administrasi (Surat Keputusan /SK) yang bisa memutarbalikan fakta yang sebenarnya terjadi. Karena Bambang beralasan rakyat lebih punya hak atas tanah dibanding perusahaan-perusahaan yang diberikan izin oleh penguasa atas dasar masyarakat yang sudah hidup dan menempati Pulau tersebut sampai berpuluh-puluh tahun. Selain itu menurutnya lagi pemerintah hendaknya sudah harus kembali kepada amanat UUD 1945 pasal 33 serta juga untuk mengimplementasikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 60) di Pulau Gambut tersebut dalam menyelesaikan konflik lahan berkepanjangan. Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar