Daerah

DPR Terbelah RUU Pilpres

[caption id="attachment_4792" align="alignleft" width="300"]Anggota-DPR-RI Terbelah Soal RUU Pilpres Anggota-DPR-RI Terbelah Soal RUU Pilpres[/caption] gagasanriau.com ,Jakarta-Revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden membuat fraksi di DPR terbelah. Ini terkait satu pasal krusial terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara minimal dalam pemilihan presiden. Lima fraksi dari Demokrat, Golkar, PDIP, PAN, dan PKB di Badan Legislasi DPR sepakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres tidak dibahas dan tidak dipakai pada Pilpres 2014. Empat fraksi lain dari PKS, PPP, Gerindra, dan Hanura tetap menginginkan agar pembahasan RUU Pilpres dilanjutkan sehingga menjadi UU Pilpres. “Kalau ini dilanjutkan sudah tidak dimungkinkan. Jika dipaksakan pembahasan dilanjutkan akan mengganggu tahapan pemilu. Sulit untuk melanjutkan pembahasan, karena lima fraksi mayoritas tidak mau mengubah,” ujar Wakil Ketua Komisi II dari PDI Perjuangan Arif Wibowo di Jakarta, Minggu (29/9). Bahkan, lanjut Arif, ketika diberikan kesempatan untuk melakukan lobi juga tidak dicapai titik temu. Karenanya, empat fraksi yang minta pembahasan dilanjutkan diberikan waktu untuk melakukan konsultasi dengan pimpinan partainya masing-masing. "Nanti Rabu (3/10) akan disampaikan hasil konsultasi," ujarnya. (Akhmad Mustain) Editor: Wisnu AS metrotvnews


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar