Daerah

RUU Pilpres Diputus 3 Oktober

[caption id="attachment_4797" align="alignleft" width="300"]Anggota Komisi II DPR dari F-PKB Malik Haramain, Anggota Komisi II DPR dari F-PKB Malik Haramain,[/caption] gagasanriau.com, Jakarta: Hasil lobi antarfraksi terkait menyepakati nasib revisi UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan diputuskan Kamis (3/10) dan dilakukan di tingkat Badan Legislasi. Formasi fraksi yang meminta dihentikan dan dilanjutkan diprediksi tidak akan berubah, sehingga mekanisme voting tampaknya sulit dihindari. “Hasil lobi fraksi-fraksi kemarin sepakat tanggal 3 Oktober diputus dan bersepakat Baleg yang harus memutuskan. Memang mekanisme pengambilan keputusan belum disepakati apakah musayawarah atau voting,” ujar Anggota Komisi II DPR dari F-PKB Malik Haramain, Minggu (29/9). Yang pasti, lanjut Malik, peta Formasi fraksi yang meminta dihentikan dan dilanjutkan diprediksi tidak akan berubah, sehingga mekanisme voting tampaknya sulit dihindari. “Kalau tidak bisa musyawarah, voting enggak bisa dihindari. PKB tetap minta dihentikan pembahasannya dan dicabut dari Prolegnas 2013. Peta itu sebetulnya sudah lama. Beberapa kali Baleg rapat formasinya tetap seperti itu,” ujar Malik. Lima fraksi dari Demokrat, Golkar, PDIP, PAN, dan PKB di Badan Legislasi DPR sepakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres tidak dibahas dan tidak dipakai pada Pilpres 2014. Empat fraksi lain yakni PKS, PPP, Gerindra, dan Hanura tetap menginginkan agar pembahasan RUU Pilpres dilanjutkan sehingga menjadi UU Pilpres. Satu pasal di UU Pilpres yang menyebabkan kebuntuan tak lain terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara minimal dalam pemilihan presiden. Dalam Pasal 9 UU Pilpres disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres bisa diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan kursi di parlemen minimal sebanyak 20 persen dan suara secara nasional minimal 25 persen. (Akhmad Mustain) Editor: Wisnu AS metrotvnews


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar