Daerah

Empat Pilar Dinilai Sesatkan Bangsa Indonesia

[caption id="attachment_4883" align="alignleft" width="300"] Istilah empat pilar kebangsaan yang digunakan oleh MPR RI terus mendapat kritikan dan digugat keabsahannya oleh kalangan akademisi dan mahasiswa. Sebab, ketika Pancasila menjadi pilar dinilai mereka akan mereduksi makna sebagai dasar negara. Istilah empat pilar kebangsaan yang digunakan oleh MPR RI terus mendapat kritikan dan digugat keabsahannya oleh kalangan akademisi dan mahasiswa. Sebab, ketika Pancasila menjadi pilar dinilai mereka akan mereduksi makna sebagai dasar negara.[/caption] gagasanriau.com ,Jakarta- Istilah empat pilar kebangsaan yang digunakan oleh MPR RI terus mendapat kritikan dan digugat keabsahannya oleh kalangan akademisi dan mahasiswa. Sebab, ketika Pancasila menjadi pilar dinilai mereka akan mereduksi makna sebagai dasar negara. Ristiyanto dari Yayasan Pendidikan Bung Karno menilai, Pancasila harus diletakkan menjadi dasar negara bukan diposisikan menjadi salah satu pilar dari empat pilar kebangsaan. Pancasila, menurut Bung Karno, adalah philosophische grondslaag kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia. "Yayasan Pendidikan Bung Karno sudah beberapakali menyurati MPR RI perihal keberatan tentang penggunaan empat pilar kebangsaan yang menghabiskan banyak anggaran negara, bertentangan dengan posisi Pancasila sebagai dasar negara, dan tidak ada ketetapan hukumnya. Wacana empat pilar sangat menyesatkan," tegas Ristiyanto, di Jakarta, Senin (30/9/2013). Ristiyanto yang juga wakil rektor Universitas Bung Karno menyatakan, akan melakukan somasi. "Menyikapi penyesatan ketatanegaraan ini, kami akan melakukan somasi terhadap MPR atas penggunaan kata empat pilar' dan melakukan gugatan parliament review ke DPR," tegasnya. Hal senada dikatakan Ketua Umum DPN Gepenta, Brigjen Polisi (Purn) Parasian Simanungkalit. Menurut dia, sebagai analogi jika Pancasila disejajarkan menjadi pilar, maka seperti membangun rumah di atas pasir. Artinya, Pancasila diangkat dari pondasinya sebagai rumah berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai penyanggah NKRI tidak boleh diletakkan sebagai pilar. "Pancasila itu dasar, pilarnya ya UUD 45, Bhineka Tunggal Ika," ujarnya. Akademisi Universitas Paramadina, Subhi Ibrahim mengatakan, secara semantik istilah empat pilar kebangsaan tidak tepat. Pancasila harus dilihat dari nilai-nilai kebangsaan sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi nasional, dan sumber hukum dari sumber tertib hukum. Sedangkan UUD 45 adalah konstitusi, NKRI bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa. "Dengan demikian, kesalahan semantik empat pilar mempunyai implikasi dalam membentuk kesadaran masyarakat dan berpengaruh dalam implementasi praktik kebijakan teknisnya yang akan mereduksi makna Pancasila. Seringkali permasalahan itu muncul dari kesalahan dalam semantik, untuk itu istilah empat pilar harus dihapus," ujar Subhi Ibrahim. Subhi juga beranggapan, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah citra antropologis. Pancasila merupakan cermin manusia Indonesia sehingga menjadi rujukan primer sistem kenegaraan dan berbangsa. Pancasila menjadi "manunggaling kawula gusti" dalam etika politik, di satu sisi. Di sisi lain, Pancasila menjadi titik temu bangunan kebangsaan Indonesia. Wakil ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari menjelaskan, istilah empat pilar kebangsaan tidak bermasalah jika diubah sebab pihaknya lebih menekankan substansi. Dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan juga menyebut Pancasila sebagai dasar negara. "Penggunaan istilah empat pilar itu karena eye-catching (menarik) dalam bahasa komunikasi. Kita itu selalu ribut dalam hal istilah, dulu sebelum kita melakukan sosialisasi semuanya diam saja," ujarnya Inilah.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar