Daerah

Ketika Konstitusi Terus Diabaikan

gagasanriau.com-Jika proses penyelenggaraan negara tidak berpijak pada konstitusi, orang boleh mengambil kesimpulan: penyelenggara negara tersebut sudah melakukan tindakan inkonstitusional. Ironisnya, di Indonesia, begitu banyak kebijakan negara yang melabrak konstitusi (UUD 1945), tetapi tak satupun pejabat dicap “inkonstitusional”. Keputusan Mahkamah Konstitusi, yang membubarkan BP-Migas karena berlawanan dengan UUD 1945, hanyalah contoh kecil betapa proses penyelenggaraan negara kita memang tak lagi berpedoman pada konstitusi. BP Migas hanyalah satu rantai kecil dari tata-kelola migas berdasarkan UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Dan, seperti diungkapkan banyak pengamat, UU migas itu sendiri sangat inkonstitusional. Konstitusi kita, khususnya pasal 33 UUD 1945, sudah sangat tegas menggariskan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Akan tetapi, pada kenyataannya, sebagian besar kekayaan alam kita justru berpindah tangan dan dikuasai sebesar-besarnya oleh kapital asing. Pasal 33 UUD 1945 ayat (1) sudah tegas menggariskan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Artinya, prinsip utama ekonomi kita mestinya adalah kepemilikan bersama (kolektivisme). Namun, pada kenyataannya, pemerintah kita justru meliberalkan perekonomian dan mengekalkan kepemilikan segelintir orang terhadap kekayaaan. Begitupula dengan pasal 33 UUD 1945 ayat (2), yang mengharuskan “cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara,” tetapi pemerintah berkuasa justru mempromosikan privatisasi BUMN dan mengundang kapital asing berinvestasi di sektor-sektor strategis. Privatisasi jelas bertolak-belakang dengan konstitusi. Sebab, privatisasi menghilangkan kontrol negara terhadap barang dan jasa yang vital dan mengusai hajat hidup orang banyak, seperti air, energi, pangan, dan lain-lain. Akibatnya, rakyat harus membeli dengan harga pasar semua barang dan jasa yang sangat vital tersebut. Belakangan, layanan dasar rakyat, seperti pendidikan dan kesehatan, pun hendak diserahkan pada pasar. Akibatnya, mayoritas rakyat makin kesulitan untuk mengakses layanan dasar tersebut. Padahal, konstitusi mengharuskan negara menjamin pemenuhan hak-hak dasar rakyat itu. Di masa lalu, negara ditugaskan sebagai alat penjamin kesejahteraan dan melindungi hak-hak warga negara. Ini diatur secara tegas di dalam UUD 1945. Kini, hal itu tidak berlaku lagi. Sekarang pemerintah tak lagi memandang rakyatnya sebagai warga negara, melainkan sebagai konsumen. Lihat saja, misalnya dalam urusan subsidi, pemerintah mulai berbicara kalkulasi untung dan rugi. Sekarang ini, kalau kita mau jujur, hampir semua kebijakan ekonomi-politik kita tidak lagi berpatokan pada UUD 1945. Politisi PDI Perjuangan, Eva Sundari, pernah mengungkap ratusan produk UU yang draftnya disusun oleh pihak asing. Hampir semua kebijakan ekonomi di Indonesia, sekarang ini, tidak terlepas dari dikte Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Ada puluhan UU di Indonesia, termasuk UU migas dan UU sektor keuangan, yang merupakan pesanan asing melalui Letter of Intent (LOI). Untuk diketahui, WTO sudah punya instrumen lengkap untuk menancapkan neokolonialisme di Indonesia, seperti pertanian (AOA), liberalisasi jasa (GATS), hak paten (TRIPS), investasi (TRIMS), dan akses pasar untuk industri (NAMA). Nah, hampir semua produk UU di Indonesia merujuk pada instrumen WTO di atas. Ambil contoh, UU Pendidikan Tinggi, yang baru disahkan DPR pada 13 Juli 2012 lalu, adalah turunan dari GATS (General Agreements on Trade in Services). Esensi UU PT adalah liberalisasi layanan pendidikan sesuai kehendak WTO. Lihat pula UU pangan kita yang masih membawa semangat Agreement on Agriculture (AoA). Desain sistim politik kita, yang cenderung liberal dan desentralis, juga tak terlepas dari desain kepentingan asing. UU pemilu ( UU nomor 10 tahun 2008), misalnya, tidak terlepas dari sokongan lembaga imperialis, yakni USAID. Jadi, kalau mau jujur, sudah lama proses penyelenggaraan negara kita melenceng jauh dari UUD 1945. Ada banyak kebijakan, mulai dari UU sampai Perda, sangat berlawanan dengan semangat UUD 1945. Dengan demikian, penyelenggaraan negara sekarang sudah masuk kategori “inkonstitusional” sumber www.berdikarionline.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar