Daerah

Ini 12 Putusan Pilkada Akil Mochtar Yang Dipersoalkan

[caption id="attachment_4978" align="alignleft" width="300"]ketua-mahkamah-konstitusi-akil-mochtar ketua-mahkamah-konstitusi-akil-mochtar[/caption]

gagasanriau.com ,Jakarta, -  Pasca penangkapan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh KPK, berbagai kalangan mulai mempersoalkan keputusan MK tentang sengketa Pilkada yang dinilai ganjil. Terutama sengketa Pilkada yang melibatkan Akil Mochtar sebagai majelis hakim panel.  Dalam catatan Sayangi.com, setidaknya  ada 12 keputusan MK tentang Pilkada yang saat ini  dipersoalkan kembali, yakni:.

1. Pilkada Kota Palembang 2. Pilkada Kabupaten Empatlawang 3. Pilkada Kabupaten Tebo 4. Pilkada Kabupaten Waringin Barat 5. Pilkada Kabupaten Nias Utara 6. Pilkada Kabupaten Nias Selatan 7. Pilkada Kabupaten Gunung Emas 8. Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya 9. Pilkada Kabupaten Lebak 10. Pilkada Provinsi Bali 11. Pilkada Provinsi Jawa Barat 12. Pilkada Provinsi Sumatera Utara

Dari 12 putusan pilkada yang dianggap ganjil dan kini dipersoakan itu, rata-rata ada dugaan permainan uang dalam bentuk suap, sehingga keputusan MK dituduh memihak kepada kandidat yang menyiapkan uang.

Menurut  penjelasan Arteria Dahlan, pangacara dari Badan Hukum dan Advokasi PDIP,  kepada Sayangi.com,  Jumat (4/10) malam, memang ada yang meminta uang agar kandidat yang didampingi dapat dimenangkan.

"Saya kira permainan uang inilah yang memicu keputusan-keputusan menjadi janggal, bahkan ada yang melampaui wewenangnya. Misalkan dengan mendiskualifikasi calon kepala daerah. itu bukan wewenangnya MK. Seharusnya MK menyerahkan pada KPU yang berwenang mendikualifikasi," ujar Arteria.

Arteria merupakan pengacara yang mendampingi 5 daerah, yakni Waringin Barat, Tebo, Bali, Sumatera Utara, dan Jawa Barat. Sementara itu, mantan calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhamad dan mantan calon Wali Kota Palembang Sarimuda,  kepada Sayangi.com kemarin Kamis (3/10) juga mengatakan hal yang senada dengan Arteria, terutama indikasi penyuapan.

"Ada orang yang mengaku dekat dengan ketua MK meminta uang hingga 15 Miliar. Tapi saya tidak mau menanggapi", kata Sarimuda.

Merera berdua saat ini terus berjuang dengan melaporkan indikasi penyuapan ke pihak KPK, dan  juga mengajukan peninjauan ulang atas keputusan-keputusan yang merugikan ke MK.

Akil Mochtar tertangkap tangan karena diduga menerima suap  hingga Rp 3 miliar yang diantar oleh seorang pengusaha disertai anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar Chaerunissa,

KPK juga telah menangkap dan menahan Tubagus Chaeri Wardhana (suami wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah) yang  di Banten populer dengan panggilan Tubagus Wawan, atau TW Banten. Diduga, operasi penangkapan ini terkait dengan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, yang baru saja diputus oleh MK dengan hakim ketua Akil Mochtar.

Seperti diberitakan sayangi.com sebelumnya, Pilkada Kabupaten Lebak yang dimenangkan Iti Octavia Jayabaya dengan perolehan suara 60% lebih, oleh MK diputuskan untuk dilakukan pemilihan ulang.

Sayangi.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar