Daerah

Gunakan Uang APBD Pelesiran Ke Eropa Anak Jefry Noer Di Periksa Kejati Riau

[caption id="attachment_5014" align="alignleft" width="300"]Gunakan Uang APBD Pelesiran Ke Eropa Anak Jefry Noer Di Periksa Kejati Riau Gunakan Uang APBD Pelesiran Ke Eropa Anak Jefry Noer Di Periksa Kejati Riau[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru- Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Rachmad Jevary Juni Ardo, putra dari Bupati Kampar Jefri Noer terkait penyelidikan kasus perjalanan dinas ke luar negeri. Kasi Penyidik Kejati Riau, Rachmat Lubis SH, di Pekanbaru, Senin 7/10/2013, mengatakan pemanggilan putra Bupati Kampar bertujuan untuk mendapatkan keterangan terkait pelesiran sang bupati yang mengajak keluarganya ke Eropa dengan biaya negara. Jefry Noer dalam perjalan dinas itu menggunakan dana dari BPR Sari Madu yang merupakan BUMD Kabupaten Kampar. "Kami melakukan pemanggilan terhadap dua putra Jefri Noer yang ikut diajak keluar negeri yakni, Jevary Vermata dan Rachmad Jevary Juni Ardo alias Aldo . Namun yang datang memenuhi panggilan hanya satu orang yaitu Aldo. Sedangkan Jevari, tidak datang Karena sedang kuliah di Malaysia," kata Rachmat kepada wartawan. Aldo dimintai keterangan karena ikut dalam perjalan dinas ayahnya yang merupakan bupati dengan biaya negara. Selain dua anaknya, bupati juga mengajak isterinya dalam perjalanan dinas ke luar negeri itu. Dalam catatan jaksa, mereka melakukan perjalanan dinas ke Amsterdam di Belanda, London, dan Paris pada akhir tahun 2012. Keberangkatan mereka ini memenuhi undangan dari LPDB-KUMKM Kementrian Koperasi. Rahmat mengakui Jefri Noer memang menjadi salah satu Komisaris di BPR Sarimadu. Dalam kasus itu, Kejati Riau telah memeriksa tiga pejabat BPR Sarimadu yakni, HM Syafri selaku Dirut BPR Sarimadu, HM Hafash Direktur PD Sarimadu, Albadri selaku Kabag Umum BPR Sarimadu. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah camat di Kampar lainnya yang terkait kasus tersebut. Rahmat mengakui bahwa pada Maret 2013 atau setelah melakukan perjalanan dinas itu, Jefri Noer mengembalikan uang perjalanan dinas sebesar Rp98 juta, dari total Rp207 juta yang digunakan dalam perjalanan ke Eropa. Namun, bukan berarti kasus pidana korupsi akan selesai setelah ada pengembalian uang itu.

Antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar