Daerah

Akil Ditangkap Sidang Sengketa Pilgubri Di MK Jalan Terus

[caption id="attachment_4152" align="alignleft" width="300"]Pemilihan Gubernur Riau Pilgubri. gagasanriau.com[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan kasus tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sama sekali tidak mempengaruhi sidang gugatan Pilkada Riau.

"Tidak ada pengaruh saat tertangkapnya Akil Mochtar karena tiga pimpinan sidang Pilkada Riau salah satunya bukanlah Akil Mochtar," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Senin.

Edy juga menambahkan bahwa kesekokan harinya setelah Akil Mochtar ditangkap (Kamis/3/10), agenda sidang Pilkada Riau hanya menyampaikan kesimpulan masing-masing pihak. Pada penyampaian tersebut tidak ada persidangan secara lisan, hanya menyerahkan dokumen hasil kesimpulan.

Seperti yang telah diketahui, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK pada Rabu malam (2/10). Sedangkan sidang gugatan Pilkada Riau digelar sebelum dan sesudah penangkapan Akil Mochtar. Akil tidak terlibat dalam sidang Pilkada Riau karena tiga pimpinan sidang adalah Hamdan Zoelva, Muhammad Salim, dan Arif Budiman.

Sidang lanjutan Pilkada Riau nantinya akan dilanjutkan pada Rabu (9/10) dengan egenda pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. Putusan ini merupakan suatu hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh semua kalangan karena putusan tersebut menyangkut juga kelanjutan Pilkada Riau.

Beberapa perkiraan telah menyeruak karena banyaknya kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Diantaranya apabila KPU memenangkan perkara, maka Pilkada putaran kedua akan dilanjutkan. Jadwal akan disusun oleh KPU.

Akan tetapi satu hal yang pasti, Pilkada putaran kedua sampai dengan pelantikan pasti akan melewati masa jabatan Gubernur Riau yang jatuh pada 21 November. Dengan waktu tersisa terhitung tanggal 10 Oktober dirasakan sangat sulit sekali melaksanakan semua tahapan Pilkada sebelum habis masa jabatan Gubernur.

Kemungkinan kedua bila gugatan dari pasangan Achmad Masrul Kasmy dikabulkan, maka pertama akan ditetapkan Achmad sebagai pemenang Pilkada karena tuntutan pertamanya seperti itu. Tuntutan kedua adalah Pemungutan suara ulang (PSU) di delapan Kabupaten Kota. Jadi apabila dikabulkan yang pertama tidak ada lagi jadwalPilkada putaran kedua. Namun bila yang dikabulkan PSU, jadwal Pilkada bisa jadi satu putaran atau dua putaran.

Yang terakhir apabila tuntutan dari pasangan bakal calon Wan Abubakar-Isjoni dikabulkan MK, maka Pilkada semua pasangan harus diulang lagi karena adanya cagub cawagub baru.

antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar