Daerah

Karena Pertahankan Haknya Warga Pulau Padang Dituntut JPU 18 Tahun Penjara

[caption id="attachment_5043" align="alignleft" width="300"]Karena Pertahankan Haknya Warga Pulau Padang Dituntut JPU 18 Tahun Penjara Karena Pertahankan Haknya Warga Pulau Padang Dituntut JPU 18 Tahun Penjara[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Yannas 35 tahun petani desa Mengkirau Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang dituduhkan oleh Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT.RAPP sebagai pelaku pembunuhan operator alat berat perusahaan tersebut pada Mei 2011 silam di Senalit desa Lukit, harus hadapi tuntutan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 tahun penjara. Yannas adalah petani dan warga dari Pulau Padang yang gencar menolak operasionalnya PT.RAPP bersama seluruh warga Pulau gambut tersebut secara massif. Kehadiran PT. RAPP di Pulau Padang yang berbekal dengan SK Menhut tahun 2009 dengan luas konsesi 41.205 hektar semasa MS. Kaban menjabat sebagai Menhut dan kemudian direvisi oleh Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan sekarang dengan SK Menhut 180 tahun 2013 dan berkurang menjadi luasannya 37.000 hektar. Perlawanan dan penolakan terhadap operasional PT. RAPP di Pulau Padang sudah sejak pertama kali kehadirannya ditahun 2010 dan dilakukan secara massif dari semua desa yang ada di Pulau Padang. Gerakan penolakan berupa aksi demonstrasi hampir puluhan kali sudah dilakukan oleh masyarakat Pulau Padang hingga mobilisasi massa ke Jakarta. Namun tuntutan masyarakat Pulau gambut tak digubris oleh pemerintah dalam hal ini Menhut Zulkifli Hasan justru mengeluarkan revisi sebelumnya menjadi SK nomor 180 tahun 2013 yang juga tidak memberikan solusi dan memenuhi tuntutan masyarakat untuk tetap menolak kehadiran perusahaan tersebut di pulau mereka. Warga mengkhawatirkan pengrusakan hutan secara massif oleh perusahaan mengancam keselamatan pulau tersebut. Selain itu PT. RAPP didalam konsesi yang didapatkannya ternyata sebagian tanah masyarakat masuk dalam konsesi. Terkait tuntutan Yanas oleh JPU sewaktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Selasa (7/10/2013) dengan tuntutan 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan merupakan dakwaan primer pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana merupakan rentetan dari sikap protes masyarakat atas ketidakpedulian penguasa dengan tuntutan rakyatnya. Pengacara hukum Yanas, Suryadi SH yang mendampingi sidang Yanas kepada gagasanriau.com menyatakan bahwa tuntutan JPU lemah karena menurutnya dengan dakwaannya pasal 340 KUHP berdasarkan saksi-saksi belum ada yang dapat memastikan pelakunya Yanas karena bukti-bukti lain juga tidak ditunjukkan saat sidang Yanas. "Selain itu harusnya persoalan hukum Yanas ini harus dilihat dari sebab dia melakukan itu semata-semata hanya untuk mempertahankan hak dasarnya yakni lahannya yang direbut oleh perusahaan"ujar Suryadi. Suryadi SH berharap majelis hakim dapat memutuskan secara adil dan berdasarkan atas sebabnya terjadi kejadian tersebut dasar yang melandasinya karena mempertahankan hak nya semata. Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar