KPU Riau Ngotot Selesaikan Pilgubri Meskipun Jadwal Desember Dilaksanakan
gagasanriau.com ,Pekanbaru-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Heriyanti Hasan optimistis proses Pilkada gubernur putaran kedua akan selesai pada 2013 meskipun ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Tahun 2013 akan selesai dan itu sudah termasuk dengan jangka waktu pasangan calon menggugat di MK. Pilkada kemungkinan awal Desember ditambah dengan tiga hari pasangan calon menggugat dan 21 hari masa persidangan," kata Heriyanti Hasan melalui hubungan telepon di Pekanbaru, Jumat. Saat ini Heriyanti Hasan bersama Ketua KPU Riau Edy Sabli masih berada di Jakarta pascaputusan MK. Mereka berada disana dalam keperluan dokumentasi persidangan yang selesai Rabu, (9/10). Sepulang dari keperluan tersebut, Heriyanti Hasan mengatakan akan menggelar rapat untuk mengatur jadwal pertemuan dengan rekanan pencetak surat suara PT. Karya Kita. Dalam pertemuan tersebut akan disepakati usulan jadwal dan tahapan Pilkada Riau putaran kedua. Kesepakatan dengan pihak rekanan akan dijadikan rekomendasi untuk penetuan jadwal dengan jajaran KPU Kabupaten dan Kota. Selanjutnya akan diberitahukan kepada pihak terkait seperti pasangan calon yang bertarung di putaran kedua ataupun instansi yang terlibat dalam proses Pilkada. Pada putaran kedua nantinya pasangan calon yang bertarung adalah Herman Abdullah-Agus Hidayat dan Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman. Keduanya ditetapkan KPU sebagai dua calon dengan perolehan tertinggi namun tidak mencapai 30 persen sehingga dibutuhkan putaran kedua. Sebelumnya KPU Riau setelah menetapkan hasil rekapitulasi suara, juga telah menetapkan 30 Oktober untuk pelaksanaan Pilkada Riau putaran kedua. Namun karena ada gugatan dari pasangan Achmad-Masrul Kasmy terhadap KPU di MK maka waktu tersebut ditunda. Belum ada waktu pasti akan tetapi KPU mengisyaratkan dilakukan pada awal Desember. Heriyanti Hasan mengatakan hanya akan ada satu faktor yang akan menyebabkan Pilkada Riau tidak selesai 2013 yakni keputusan MK seperti harus dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).Namun aturan tentang pelaksanaan pemilukada yang berdekatan dengan pemilu legislatif dan presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.
Aturan menjelaskan tidak boleh ada pilkada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengemukakan sesuai data Kemdagri, terdapat dua pemilihan gubernur dan 41 pemilihan bupati/wali kota yang akan dimundurkan untuk mengantisipasi pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Ia menjelaskan tahap dan jadwal pileg dan pilpres sudah diketahui. Pemungutan suara pileg akan digelar pada 9 April 2014, sedangkan pilpres akan digelar pada 9 Juli 2014.
Sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, tidak boleh ada pilkada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara pileg dan pilpres.
Dengan aturan itu, Kemendagri memilih untuk memundurkan 43 jadwal pilkada sehingga digelar setelah pilpres.
Donny mengatakan, Mendagri ingin menghormati tata aturan yang sudah digariskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, yakni masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji. Ia menjelaskan dua pilgub yang akan diundur adalah pilgub Jatim dan Lampung. Pemungutan suara pilgub Jatim sejatinya bisa digelar pada September 2013.Namun, masih ada tahap pemilu selanjutnya yang harus berjalan, termasuk mengantisipasi pilgub putaran kedua.
Sementara itu, pilgub Lampung yang direncanakan digelar Desember 2013 sudah melewati batas enam bulan ketentuan UU Pemilu. ”Mendagri memilih menghormati masa jabatan kepala daerah dengan memundurkan jadwal pilkada,” jelasnya. Donny menambahkan, saat masa jabatan para kepala daerah selesai, Kemendagri akan menunjuk pejabat sementara sebagai pimpinan daerah.Pejabat itu melaksanakan tugas pemerintahan daerah, termasuk mengawal pilkada, hingga calon kepala daerah yang terpilih secara definitif dilantik.
“Ada keuntungan dari proses ini, karena incumbent nanti tidak memiliki sumber pendanaan, potensi kecurangan dan mobilisasi pun tidak terjadi,” tandasnya.
Editor Ady Kuswanto
antarariau
Tulis Komentar