Daerah

KPU Riau Ngotot Selesaikan Pilgubri Meskipun Jadwal Desember Dilaksanakan

[caption id="attachment_3699" align="alignleft" width="300"]Heryanti Hasan, MH Komisioner KPU Riau Heryanti Hasan, MH Komisioner KPU Riau[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Heriyanti Hasan optimistis proses Pilkada gubernur putaran kedua akan selesai pada 2013 meskipun ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Tahun 2013 akan selesai dan itu sudah termasuk dengan jangka waktu pasangan calon menggugat di MK. Pilkada kemungkinan awal Desember ditambah dengan tiga hari pasangan calon menggugat dan 21 hari masa persidangan," kata Heriyanti Hasan melalui hubungan telepon di Pekanbaru, Jumat. Saat ini Heriyanti Hasan bersama Ketua KPU Riau Edy Sabli masih berada di Jakarta pascaputusan MK. Mereka berada disana dalam keperluan dokumentasi persidangan yang selesai Rabu, (9/10). Sepulang dari keperluan tersebut, Heriyanti Hasan mengatakan akan menggelar rapat untuk mengatur jadwal pertemuan dengan rekanan pencetak surat suara PT. Karya Kita. Dalam pertemuan tersebut akan disepakati usulan jadwal dan tahapan Pilkada Riau putaran kedua. Kesepakatan dengan pihak rekanan akan dijadikan rekomendasi untuk penetuan jadwal dengan jajaran KPU Kabupaten dan Kota. Selanjutnya akan diberitahukan kepada pihak terkait seperti pasangan calon yang bertarung di putaran kedua ataupun instansi yang terlibat dalam proses Pilkada. Pada putaran kedua nantinya pasangan calon yang bertarung adalah Herman Abdullah-Agus Hidayat dan Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman. Keduanya ditetapkan KPU sebagai dua calon dengan perolehan tertinggi namun tidak mencapai 30 persen sehingga dibutuhkan putaran kedua. Sebelumnya KPU Riau setelah menetapkan hasil rekapitulasi suara, juga telah menetapkan 30 Oktober untuk pelaksanaan Pilkada Riau putaran kedua. Namun karena ada gugatan dari pasangan Achmad-Masrul Kasmy terhadap KPU di MK maka waktu tersebut ditunda. Belum ada waktu pasti akan tetapi KPU mengisyaratkan dilakukan pada awal Desember. Heriyanti Hasan mengatakan hanya akan ada satu faktor yang akan menyebabkan Pilkada Riau tidak selesai 2013 yakni keputusan MK seperti harus dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

Namun aturan tentang pelaksanaan pemilukada yang berdekatan dengan pemilu legislatif dan presiden diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Aturan menjelaskan tidak boleh ada pilkada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Sementara Kepala Pusat Pe­ne­rangan (Kapuspen) Ke­men­dag­ri, Reydonnyzar Moe­nek mengemukakan sesuai data Kemdagri, terdapat dua pemilihan guber­nur dan 41 pemilihan bupati/wa­li kota yang akan dimun­dur­kan untuk mengantisipasi pe­mi­lu legislatif dan pemilu pre­si­den.

Ia menjelaskan tahap dan jadwal pileg dan pilpres sudah diketahui. Pemungutan suara pileg akan digelar pada 9 April 2014, sedangkan pil­pres akan digelar pada 9 Juli 2014.

Sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pe­ngang­katan dan Pemberhentian Kepala Dae­rah, tidak boleh ada pilkada yang digelar enam bulan se­belum tahap pemungutan suara pileg dan pilpres.

Dengan aturan itu, Kemendagri me­milih untuk memundurkan 43 jadwal pilkada sehingga dige­lar setelah pilpres.

Donny mengatakan, Mendagri ingin menghormati tata aturan yang sudah digaris­kan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 ten­tang Pemda, yakni masa jaba­tan kepala daerah adalah lima tahun terhitung sejak pengu­capan sumpah janji. Ia menjelaskan dua pil­gub yang akan diundur adalah pilgub Jatim dan Lampung. Pemu­ngutan suara pilgub Jatim sejati­nya bisa digelar pada September 2013.

Na­mun, masih ada tahap pemilu selanjutnya yang harus berja­lan, termasuk mengan­tisipasi pilgub putaran kedua.

Semen­tara itu, pilgub Lampung yang direncanakan digelar De­sem­ber 2013 sudah melewati ba­tas enam bulan ketentuan UU Pemilu. ”Mendagri memilih menghormati masa jabatan kepala daerah dengan me­mun­dur­kan jadwal pilkada,” jelasnya. Donny menambahkan, saat masa jabatan para kepala daerah selesai, Kemendagri akan me­nunjuk pejabat se­men­tara seba­gai pimpinan daerah.

Pejabat itu melak­sanakan tugas pe­me­rin­tahan daerah, termasuk me­ngawal pilkada, hingga calon kepala daerah yang terpilih secara definitif dilantik.

“Ada keun­tungan dari proses ini, karena incumbent nanti tidak memi­liki sumber pendanaan, po­tensi kecurangan dan mobi­li­sasi pun tidak terjadi,” tan­das­nya.

Editor Ady Kuswanto

antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar