Daerah

Sudah 4 Hari Buruh Pertamina Mogok Tuntut Haknya

[caption id="attachment_5239" align="alignleft" width="300"]ilustrasi buruh mogok ilustrasi buruh mogok[/caption] gagasanriau.com ,Dumai-Ratusan buruh perminyakan Pertamina Dumai sejak tanggal (10/10) hingga hari ini Senin (14/10/2013) melakukan aksi mogok untuk menuntut janji-janji yang disampaikan manajemen Pertamina sebelumnya. Supaidi buruh perminyakan Pertamina kepada gagasanriau.com Minggu (14/10) mengatakan bahwa aksi mogok yang mereka lakukan ini sudah berlangsung selama 4 hari dimulai pada tanggal 10-14 Oktober dan hari ini adalah hari ke-empat dan sebanyak 512 orang yang ikut serta. "Kita akan tetap mogok sampai tuntutan kita direspon oleh manajemen karena, sampai hari ini janji-janji manajemen kepada tak pernah ditepatinya"ujarnya. Supaidi menjelaskan sampai hari ini pihak manajemen belum menunjukan itikad baik untuk merespon tuntutan para buruh Pertamina ini. Aksi mogok yang mereka lakukan selain sempat mendatangi kantor SKK Migas Kamis (10/10/2013) bersama buruh kontrak PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) namun sejak tanggal (11/10/2013) buruh Pertamina ini melakukan mogok kerja ditempat mereka bekerja dengan tetap masuk kerja dan absensi namun tidak melakukan aktifitas setiba ditempat kerja. Dalam tuntutannya buruh meminta perusahaan untuk menghapuskan sistem kontrak outsourching yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu bahwa tidak berlaku perusahaan yang menggunakan sistem outsourching dan menurut Supaidi hal ini sudah menjadi gerakan nasional buruh. Serta sistem penerimaan buruh harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang penerimaan pekerja lokal. Dan para buruh akan menolak penerimaan karyawan baru yang akan dimasukan tidak sesuai dengan Perda tersebut. Selain mereka juga menolak mutasi kerja yang akan dilakukan manajemen terhadap pekerja Operasional Kilang menjadi Shift harian karena jika hal tersebut dilakukan manajemen maka otomatis akan mengalami penurunan status yakni kerja harian tanpa kontrak dan juga berpengaruh terhadap upah (gaji) yang mereka yang dapatkan selama ini. Jaminan Kesehatan yang sesuai dengan aturan sesuai dengan tentang hak normatif. Dimana Supiadi menjelaskan bahwa untuk kaum buruh wanita mereka tidak ada menanggung biaya kelahiran dan juga tidak ada gajinya jika mereka mengajukan cuti hamil. Hal ini menurut Supaidi sudah berlangsnug lama dan perusahaan tidak pernah merepson tuntutan buruh ini. Menurut Supiadi lagi perusahaan sudah berjanji akan memenuhi tuntutan buruh ini namun Pertamina selalu ingkar janji. Ady kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar