Daerah

Dahlan Iskan Disuruh Mundur Tak Manusiawi Perlakukan Pekerja Kontrak

[caption id="attachment_5121" align="alignleft" width="300"]Ini Jejak Hitam Dahlan Iskan Versi @Triomacan2000 Dahlan Iskan[/caption] gagasanriau.com ,Jakarta-Pekerja alih daya (outsourcing) di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Surakarta menuding Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan tidak becus bekerja. Sebab, hingga kini masih banyak BUMN yang mempekerjakan tenaga alih daya, termasuk di PLN Surakarta. Sekitar 600 pekerja alih daya di PLN Area Surakarta menggelar aksi unjuk rasa di bundaran Gladag Surakarta, Kamis siang, 17 Oktober 2013. Mereka menuntut diangkat menjadi pegawai tetap PLN. “Sistem outsourcing tidak manusiawi dan tidak beda jauh dengan perbudakan,” kata koordinator aksi Joko Santoso. Joko menilai, semestinya sebagai pucuk pimpinan di Kementerian BUMN, Dahlan menghapuskan keberadaan tenaga alih daya dan mengangkatnya menjadi pegawai tetap. Dahlan tidak mampu menjalankan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. “Buktinya masih banyak tenaga alih daya di BUMN.” Perlakuan yang diterima pekerja alih daya dinilai tidak beradab. Misalnya, gaji yang sering tidak utuh karena ada pemotongan dengan alasan yang tidak jelas. Gaji juga sering tidak dibayarkan sesuai jadwal. “Gaji kami memang sesuai UMK (upah minimum kota), tapi sering telat dan dipotong,” katanya. Menurut dia, pekerja alih daya di PLN layak diangkat menjadi pegawai tetap. Sebab, mereka yang bekerja sebagai pencatat meteran dan pelayan teknis sudah bekerja puluhan tahun dan menguasai bidang kerjanya. Joko mengatakan, kontrak pegawai alih daya rata-rata habis Oktober ini. Namun mereka memutuskan tidak akan memperpanjang kontrak. “Kami hanya ingin diangkat jadi pegawai tetap PLN.” Ketua Bidang Konsolidasi dan Advokasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia 1992 Jawa Tengah, Suharno, mendesak Menteri Dahlan Iskan menghapus sistem alih daya. ”Ironis jika ada pekerja outsourcing di BUMN,” katanya. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012, dia mengatakan, pemberlakuan sistem outsourcing dibatasi di bidang kerja tertentu dan maksimal selama setahun. Mereka mengancam akan melakukan mogok kerja pada 28 Oktober jika tuntutan pegawai alih daya menjadi pegawai tetap PLN tidak dipenuhi. Tempo.co


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar