Daerah

Warga Rengat 5 Tahun Tuntutan Keadilan Karena Mallpraktek

[caption id="attachment_5326" align="alignleft" width="300"]warga Inhu 5 Tahun Tuntutan Keadilan Karena Mallpraktek warga Inhu 5 Tahun Tuntutan Keadilan Karena Mallpraktek[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Adalah Idesyamsuddin 35 tahun warga asal Rengat Provinsi Riau sejak 2008 hingga kini ditahun 2013 genap lima tahun berjuang menuntut keadilan atas kasus Mallpraktek terhadap anaknya Ellyana Fitri 10 tahun yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indra Sari dikabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 29 Juli 2008 lalu. Idesyamsuddin menuturkan kepada gagasanriau.com tentang awal mula terjadinya kejadian yang menimpa anaknya Ellyana Fitri pada tanggal (27/7/2013) ketika buah hatinya pulang sekolah kehujanan dan badannya panas. Dikira karena demam akhirnya dibawa ke Klinik Ibnu Sina Air Molek dan diperiksa oleh Dr. Rosilawati yang bertugas sebagai dokter di klinik tersebut. Dan Dr. Rosilawati mengatakan bahwa Ellyana Fitri menderita sakit Typus, lalu pada keesokan harinya tanggal (28/7/2008) oleh kedua orang Ellyana Fitri dibawa ke RSUD Indra Sari Pematang Reba dan ditangani oleh Dr.H. Irwanto Bahar .SpB. Masih menurut Idesyamsuddin ketika itu oleh Dr.Irwanto Bahar.SpB perut Ellyana hanya dipegang-pegang saja, dan langsung mengatakan bahwa anaknya mengalami usus buntu dan Irwanto Bahar sang dokter menyarankan harus cepat dilakukan operasi terhadap Ellyana. Karena seperti yang dituturkan Idesyamsuddin menurut Dokter RSUD tersebut jika Ellyana tak segera dioperasi ususnya bisa infeksi dan Dokter mencontohkan akibat jika tak segera dioperasi perut Ellyana bisa infeksi dan bernanah maka harus dibersihkan dan dikeluarkan dari perut nanahnya kata Dokter RSUD. Indra Sari itu. Dan pada tanggal (29/7/2008) Ellyana Fitri anak pasangan Idesyamsuddin 41 tahun dan Sulatri 39 tahun oleh pihak RSUD Indra Sari melalui Dr.H. Irwanto Bahar.SpB dilakukan operasi dan hal ini menurut pengakuan Idesyamsuddin tahapan dilakukan operasi usus buntu itu tanpa dilakukan Diagnosa terlebih dahulu hanya berdasarkan perkiraan melalui deteksi memakai tangan sang Dokter saja. Dan naifnya aksi operasi sepihak yang dilakukan pihak rumah sakit tidak melalui izin persetujuan dari kedua orang tua Ellyana Fitri yakni Idesyamsuddin dan Sulatri, selain itu Idesyamsuddin atau Ides begitu akrab dipanggil menjelaskan bahwa Dr. Irwanto tanpa ada melakukan kunjungan untuk mengevaluasi perkembangan atau memberikan laporan atas penyakit yang diderita anaknya kepada orang tua pasien. Setelah menjalani operasi usus buntu bukan justru bertambah sehat sang buah hatinya namun dalam 45 hari pasca operasi di RSUD Indra Sari, Ellyana harus menjalani 3 kali operasi dan harus kehilangan 35 sentimeter usus karena banyak dipotong akibat dioperasi. Operasi yang kedua dan ketiga dilakukan di Rumah Sakit Awal Bross Pekanbaru. Ellyana Fitri (10 tahun) saat tanggal (29/7/2008) sudah berhenti sekolah karena bolak-balik kerumah sakit menjalani operasi dan hingga tidak mampu lagi mengikuti pelajaran dan terakhir Ellyana Fitri duduk dibangku kelas Lima Sekolah Dasar di Air Molek. Karena merasa diperlakukan tidak wajar dan menyebabkan kerugian gangguan kesehatan atau Mallpraktik yang dilakukan pihak RSUD Indra Sari terhadap anaknya. Idesyamsuddin akhirnya melaporkan kasus Mallpraktik tersebut ke pihak rumah sakit daerah itu sendiri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Inhu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Inhu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhu Polisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Bupati Inhu, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu namun tak ditanggapi. Untuk di Pemerintahan Provinsi sendiri Ides melaporkan juga ke ketua IDI Riau, Dinkes, KPAID Riau, Gubernur Riau, dan DPRD Riau bahkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Namun Polda sendiri justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap laporan Ides yang menurutnya tidak objektif keluarnya surat tersebut. Tidak tuntas didaerah Idesyamsuddin melanjutkan perjuangannya untuk menuntut keadilan ke Jakarta, mulai dari Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat, Mabes Polri dan sempat dilakukan gelar perkara. Ketua IDI pusat Menteri Kesehatan (Menkes) Ketua Komisi IX DPR RI dan juga sempat mengadukan ke Seto Mulyadi ketua KPAI nasional. Tak luput hal ini juga diadukan juga ke Ombudsman RI Danang Girindra Wardana. Dari tanggal 22 Mei 2010 hingga tahun 2013 Idesyamsuddin berserta istrinya Sulatri dan buah hatinya korban Mallpraktek Ellyanan Fitri mengontrak rumah di Jakarta untuk terus memantau dan memperjuangkan dan menuntut keadilan atas kasus yang menimpanya. "Banyak harta dan materi yang sudah terjual bang termasuk rumah saya dikampung saya jual 140 juta Rupiah namun saya yakin Allah Swt masih mendengarkan doa kami saya ingin membongkar kasus mafia medis ini agar tidak menimpa banyak orang lain"tandas Ides. Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar