Daerah

SPKS Rohul: PT MAI Yang Rampas Tanah Masyarakat

[caption id="attachment_5353" align="alignleft" width="300"]lahan warga dibakar oleh PT. MAI lahan warga dibakar oleh PT. MAI[/caption] gagasanriau.com , Pekanbaru-Ditemui di Pekanbaru, Muhammad Nasir Sihotang Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit Kabupaten Rokan Hulu membantah atas pernyataan dari Kepolisian Daerah Riau yang menyatakan masyarakat melakukan perambahan terhadap tanah Perusahaan. Bantahan ini sehubungan dengan konflik yang tak pernah tuntas antara masyarakat diperbatasan Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di desa Batangkumu. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Nasir Sihotang Konflik diawali perampasan lahan milik masyarakat yang dilakukan oleh PT. Mazuma Agro Indonesia (PT.MAI) yang berlandaskan Izin Bupati Tapanuli Selatan pada tahun 11 November 2003 yang semasa itu bupatinya Saleh Harahap dan izin yang dikeluarkan berupa izin penunjukan lokasi dan belum ada izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Menteri Kehutanan (Menhut) sekalipun. "Jadi tidak benar kami merampas tanah milik perusahaan, jika pemerintah mau objektif menyelesaikan persoalaan ini"tegas Nasir kepada gagasanriau.com Senin siang (21/10/2013). Ditambahkan Nasir PT MAI berdalih bahwa lahan yang dikelola dan dimiliki oleh petani sawit didesa Batangkumu masuk dalam wiLayah Provinsi Sumut berdasarkan peta TOP skala 1:100,000 tahun 1945 yang diterbitkan Belanda sewaktu masih menjajah Indonesia. Sedangkan petani desa Batangkumu berpedoman pada peta RBI skala 1:50,000 tahun 1997 yang diterbitkan oleh pemerintahan Indonesia. Sejak konflik ini terjadi menurut Nasir sudah ribuan masyarakat petani yang menjadi korban akibat perlakuan PT.MAI kepada masyarakat dengan merampas tanah petani bahkan jika menolak perusahaan juga teror dengan melakukan pembakaran rumah warga sejak 1998 silam. "Kami bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) ke Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu dan kita taat pada perundang-undangan yang berlaku tapi kenapa selalu masyarakat yang dikriminalisasikan"ujar Nasir. Lahan yang berada didesa Batangkumu ini sempat di status quo-kan oleh pihak kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) pada tanggal (10/10/2013), akibat tindakan anarkis PT.MAI melakukan pembakaran rumah warga pada tanggal (30/9/2013) yang lalu. Namun belum jelas apa keputusan yang disepakati antara pemerintah perusahaan dan masyarakat sejak tanggal (15/10/2013) tiga alat berat milik PT.MAI sudah beroperasi dilahan yang masih berstatus quo tersebut. Lahan seluas 5508 hektar yang direbut oleh PT.MAI ini sendiri oleh masyarakat dan petani Desa Batangkumu sudah dimasukan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian melalui Serikat Petani Kelapa Sawit Rohul. Pada tanggal ( 26/2/2013). Nasir menjelaskan bahwa masyarakat miliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas kepemilikan atas lahan mereka berbagai variasi tahun diterbitkan oleh pemerintahan desa Batangkumu Kecamatan Tambusai dan sudah pernah diajukan untuk di Sertifikat pada tahun 1998 dikabupaten Kampar, karena dahulunya desa Batangkumu masuk wilayah administrasi Kabupaten Kampar namun terhambat karena administrasi berbelit. Sekilas Nasir menjelaskan bahwa pada tahun 1993 desa Batangkumu itu pernah didanai oleh Pemkab Kampar melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar sebagai daerah Reboisasi. Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar