Daerah

KPU Riau Abaikan Hak Politik Warga 5 Desa Di Rohul

[caption id="attachment_4639" align="alignleft" width="300"]Logo KPU Logo KPU[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Sikap KPU yang memutuskan 5 desa yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dimasukan ke dalam daerah pemilihan Kabupaten Kampar pada pileg 2014 yang sudah rapat pleno penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) beberapa waktu lalu menuai aksi protes dari warganya.
Deni Saputra Koordinator Aksi dan juga Kepala Desa Rimbo Makmur Rohul kepada wartawan Rabu (23//10/2013) menilai keputusan KPU Riau aneh dan akal-akalan saja. "Bagaimana bisa kita yang punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rohul dan masuk dalam wilayah administrasi namun harus menjadi pemilih dari Kampar, selain itu kenapa pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) putaran kedua nanti kami masih DPT nya Rohul giliran Pileg kok masuk Kampar DPT"ungkapnya. Deni memaparkan bahwa ada 6645 DPT yang tersebar di 5 desa dalam pelaksanaan pendataan pemilih dilakukan petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) kabupaten Rohul, namun ketika penetapan DPT hasil data pemilih oleh KPU Riau dimasukan ke Kabupaten Kampar. Selain itu dalam pernyataan sikapnya warga 5 Desa, terdiri dari desa Rimbo Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya, dan desa Tanah Datar, dituliskan bahwa ada beberapa perwakilan Calon Legislatif (Caleg) yang berasal dari 5 desa tersebut untuk maju sebagai wakil mereka namun karena ditetapkan oleh KPU Riau DPT-nya masuk wilayah Kampar namun Caleg yang bersangkutan maju mewakili Rohul sangat merugikan hak politik warga 5 desa tersebut. KPU Riau beralasan penetapan DPT yang sudah di plenokan beberapa hari yang lalu berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 395K/TUN/2011 tanggal (10/9/2011) dimana keputusannya dinyatakan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan surat Mendagri nomor 135.6/824/SJ tanggal (2/3/2010) tentang penegasan status wilayah ke-5 desa tersebut. Warga menilai "membatalkan" dalam amar putusan MA tersebut bukanlah secara otomatis 5 desa masuk wilayah Kampar. Karena didalam amar putusan MA menurut surat pernyataan warga 5 desa itu tidak disebutkan bahwa menetapkan desa-desa tersebut kedalam wilayah Kampar. Ditambahkan lagi bahwa dalam proses penetapan batas desa antara Kampar dan Rohul dalam surat Mendagri 135.6/2779/SJ tanggal (31/5/2013) perihal penegasan batas daerah terdiri atas tiga pokok keputusan, dalam point ketiga dari putusan tersebut harus ada keputusan bersama dipimpin oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk melaksanakan penegasan batas wilayah. Dan pada poin ketiga Pemprov harus segera melaporkan secara utuh kepada Mendagri Cq.Dirjen Pemerintahan Umum hasil dari Penegasan batas wilayah berdasarkan aturan Petunjuk Teknis yang ditetapkan guna dilakukan tindaklanjutnya. Warga menilai "guna proses penyelesaiannya Selanjutnya" yang dituliskan dalam keputusan Mendagri menunjukan bahwa penegasan tapal batas terkait 5 desa tersebut belum final dan masih ada tahapan proses di Pemprov dan Mendagri. 6645 DPT yang terdaftar dari 5 desa di kabupaten Rohul warga beralaskan hasil peninjauan/ sensus ada 99 persen menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kabupaten Rokan Hulu. Selain itu proses pengurusan adminstrasi warga di 5 desa tersebut berlangsung di Pemkab Rohul mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP. Berdasarkan data-data yang disampaikan oleh 5 warga desa di Kabupaten Rokan Hulu tersebut Jenewar Effendi tokoh muda asli Rohul dan juga aktifis pergerakan muda menilai apa yang dilakukan KPU Riau bagian dari perampasan hak politik warga negara dalam menentukan sikap politik pada pemilu Legislatif 2014 mendatang. "Warga akan bertahan sampai ada keputusan yang objektif dan rasional dari KPU Riau, karena warga tidak mudah untuk di bodoh-bodohi lagi"tutup Jenewar kepada gagasanriau.com Kamis (24/10/2013) Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar