Daerah

Terkait Plt Gubernur Pemprov Riau Tunggu Mendagri

[caption id="attachment_2765" align="alignleft" width="300"]Sampai Saat Ini KPK Belum Keluarkan Rekomendasi Penonaktifan Gubri Sampai Saat Ini KPK Belum Keluarkan Rekomendasi Penonaktifan Gubri.[/caption] gagasanriau.com, Pekanbaru-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang menunggu proses yang dilakukan Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal Gubernur Riau Rusli Zainal yang menjadi tersangka korupsi dan berakhirnya masa jabatan. "Kami tunggu proses dari Kemendagri. Apakah jabatan gubernur Riau akan diisi Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian atau Penanggung Jawab Sementara (Pjs)," ujar Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Fahmi, di Medan, Senin (4/11/2013). Seperti diketahui, lanjutnya, Gubernur Riau Rusli Zainal dan Wakil Gubernur Riau Mambang Mit periode 2008-2013 akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 20 November 2013. Pada 6 November Gubernur Riau Rusli Zainal akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka tiga pekara korupsi. Lembaga antirasuah itu menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII pada dua pekara yang masing-masing sebagai pemberi suap dan penerima suap. Kemudian sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peratuan daerah Nomor 06 tahun 2010.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar