Daerah

Lima Desa Tetap Di Kampar , Menurut Edy Sabli Dasarnya Sudah Kuat

[caption id="attachment_3999" align="alignleft" width="300"]Ketua KPUD Riau Tengku Edy Sabli gagasanriau.com Ketua KPUD Riau Tengku Edy Sabli gagasanriau.com[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Ketua KPU Riau Edy Sabli mengatakan bahwa pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional menetapkan lima desa sengketa antara Kabupaten Kampar dan Rokan hulu masuk pada wilayah pemilihan Kabupaten Kampar. "Persoalannya sudah kita bawa ke KPU RI, dan akhirnya memang masuk ke Kampar. Karena dasar keputusan untuk memasukkan data 5 desa tersebut memang cukup kuat," kata Edy Sabli saat dihubungi dari Pekanbaru masih berada di Jakarta, Selasa (5/11/2013). Bersamaan dengan itu jumlah DPT Riau yang telah diplenokan Sabtu (2/11) tidak ada perubahan pada penetapan DPT nasional yang berjumlah 4.090.208. Lima desa pada penetapan DPT Provinsi juga masuk Kampar. Sebelumnya ketika penetapan DPT perbaikan Riau lalu lima desa yang terdiri dari Tanah Datar, Rimbo Jaya, Rimbo Makmur, Muara Intan, dan Intan Jaya ini sempat menjadi perdebatan. Lima desa ini masih belum jelas statusnya apakah masuk Kabupaten Kampar atau Rokan Hulu. Karena jika dilihat dari sisi hukum, lima desa ini sudah sah masuk ke Kabupaten Kampar. Namun jika dilihat dari sisi teknis dan administrasi belum bisa dikatakan masuk Kampar seperti KTP yang masih bertuliskan Kabupaten Rokan Hulu. Keputusan MA mencabut lima desa ini masuk wilayah Rokan Hulu telah diputuskan sejak September 2012. Namun sampai saat ini belum ada eksekusi dan pemindahan administrasi oleh Provinsi Riau. Pada awalnya sempat diusulkan agar lima desa ini tidak dimasukkan ke Kabupaten Kampar ataupun Kabupaten Rokan Hulu. Dalam artian lima desa ini menjadi "status quo" sampai akhirnya diputuskan oleh KPU RI sendiri. Namun pada detik-detik akhir penetapan, komisioner KPU Heryanti Hasan menegaskan bahwa penetapan DPT berdasarkan Sidalih dan pada Sidalih lima desa itu masuk Kampar berdasarkan pleno 19 Oktober. Hal ini harus dipatuhi oleh KPU Riau agar tidak terjadi adanya pelanggaran kode etik. KPU membawa catatan lima desa ini pada pleno penetapan DPT Nasional. Menurut Edy Sabli telah disampaikan ke KPU RI, dan KPU RI pun menyetujui kalau DPT lima desa masuk ke wilayah Kampar. antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar