Daerah

RZ Disidang Hari ini, Jabatan Gubernur Riau Kosong

[caption id="attachment_5796" align="alignleft" width="297"]Rusli Zainal. Gubernur Riau Rusli Zainal. Gubernur Riau[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Rusli Zainal rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Rabu (6/11) di Jalan Teratai Pekanbaru.  Sebelumnya Gubernur Riau sudah menjadi tersangka atas dugaan kasus Korupsi PON XVIII dan dugaan  korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di pelalawan Riau 2001 - 2006.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah menyatakan Gubernur Riau Rusli Zainal akan dinonaktifkan  setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa di pengadilan. Hal ini memiliki landasan hukum yaitu Undang Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. .

Mendagri juga mengatakan, untuk menonaktifkan seorang kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, sudah ada aturannya, dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, dalam UU Nomor 32/2004, aturan mengenai penonaktifan pejabat atau kepala daerah yang terjerat hukum itu tertuang dalam pasal 30 ayat 1.

"Seorang kepala daerah atau gubernur baru sah dinonaktifkan jika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa di persidangan. Sementara untuk roda pemerintahan, sementara waktu diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau," katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai status Gubernur Riau yang kosong, Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Fahmizal mengatakan belum menerima surat dari Menteri dalam Negeri.

"Kita Masih menunggu surat dari Mendagri, Bagaimanapun juga posisi Gubernur Riau saat ini tetap harus ada suratnya. Sejauh ini surat belum kita terima," sebutnya kepada gagasanriau.com, Rabu (6/11)  saat dihubungi melalui teleponnya.

Eka Saputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar