Daerah

Berikut RKT yang Diterbitkan Rusli Zainal

[caption id="attachment_5834" align="alignleft" width="274"]Rusli Zainal Saat Sidang Perdana Dugaan Korupsi PON XVIII dan RKT Rusli Zainal Saat Sidang Perdana Dugaan Korupsi PON XVIII dan RKT[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Sidang perdana Gubernur Riau, Rusli Zainal yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan teratai Pekanbaru, Rabu (6/11), di ketuai oleh Hakim PN Pekanbaru Bahktiar Sitompul SH.  Hakim bertanya kepada Rusli Zainal kapan mulai ditahan, dan jawaban Rusli ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 14 Juni 2013.  Gubri ditahan setelah menjalani pemeriksaan ketiga sejak menjadi tersangka pada 8 Februari 2013.

Dalam kasus tersebut, Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Sebelum Rusli, sejumlah pejabat setempat sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau terkait kasus korupsi kehutanan. Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006). Rusli Zainal resmi ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan.

Sejumlah saksi pada sidang Syuhada Tasman maupun Burhanuddin Husin menyatakan bahwa Rusli Zainal pernah menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang notabene bukan tanggung jawabnya.

Djamalis, Pejabat Pengesah Laporan Hasil Produksi Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan sebagai saksi pada sidang Burhanuddin Husin menyatakan bahwa Bagan Kerja Usaha (BKU) PT Satria Perkasa Agung dan Mitra Hutani Jaya disahkan oleh Rusli Zainal selaku Gubernur Riau tahun 2004.

Syuhada Tasman juga menyatakan hal serupa. Saat menyampaikan pembelaan dalam persidangan, ia menyebut nama Rusli Zainal menandatangani RKT sejumlah perusahaan tahun 2004. Saat itu masa jabatan Syuhada akan berakhir, jadi Syuhada tidak mau menandatangani RKT dulu.

Kemudian Gubernur Riau meminta Syuhada untuk membuat nota dinas agar Gubernur bisa menanda tanganinya. Saat Syuhada Tasman beri kesaksian pada kasus Azmun Jaafar, hal sama juga dikatakan Syuhada soal pengesahan RKT oleh Rusli Zainal pada 2004. Saat itu Syuhada menerangkan perusahaan yang RKT-nya diterbitkan Rusli Zainal.

Berikut RKT yang di terbitkan Rusli Zainal

1.  CV Mutiara Lestari dengan No.KPTS-141/II/2004 tanggal 27 Februari 2004.

2. CV Putri Lindung Bulan No.KPTS-136/II/2004 tanggal27 Februari 2004.

3. CV Tuah Negeri No.KPTS-139/II/2004 tanggal 27 Februari 2004.

4. CV Bhakti Praja Mulya  No.KPTS-140/II/2004 tanggal 27 Februari 2004.

5. PT Rimba Mutiara Permai No.KPTS-244/III/2004 tanggal 26 Maret 2004.

6. PT Mitra Tani Nusa Sejati No.KPTS-243/III/2004 tanggal 26 Maret 2004.

7. PT Selaras Abadi Utama No.KPTS-142/II/2004 tanggal 27 Februari 2004.

8. PT Merbau Pelalawan Lestari No.KPTS-242/III/2004 tanggal 26 Maret 2004.

9. PT. Mitra Hutani Jaya No.KPTS-286/IV/2004 tanggal 21 April 2004.

10. PT Satria Perkasa Agung dengan Dirutnya Didi Harsa.

Menurut Penuntut Umum KPK Riyono SH Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, tanggal 8 Juni 2002 dan dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 menyebutkan kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenangan Menteri Kehutanan sehingga Rusli selaku Gubernur Riau tidak berwenang menilai maupun mengesahkan RKT atau BKT.

Riaupos.co


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar