Daerah

Tim Kuasa Hukum RZ Nilai, JPU Tidak Teliti

[caption id="attachment_5834" align="alignleft" width="274"]Rusli Zainal Saat Sidang Perdana Dugaan Korupsi PON XVIII dan RKT Rusli Zainal Saat Sidang Perdana Dugaan Korupsi PON XVIII dan RKT[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Sidang perdana kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Riau, HM. Ruzli Zainal hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (6/11/13). Sidang perdana tersebut di beragendakan pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa  Penuntut Umum (JPU)  KPK terhadap terdakwa HM Ruzli Zainal. Selain Pembacaan Surat Dakwaan, Tim kuasa hukum mantan orang nomor satu di Riau tersebut yang terdiri dari 12 orang pengacara handal juga menyampaikan Nota keberatan terhadap Surat Dakwaan yang di layangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tim kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Nora, MH dalam nota eberataan menyatakan adanya ketidak telitian dari Tim JPU dalam memberikan surat dakwaan terhadap kliennnya. Mereka mengatakan bahwa JPU terkesan sangat tergesa gesa dalam menyampaikan Dakwaan terhadap terdakwa (HM Ruzli Zainal).

" Kita akan tetap mempelajari semuanya, selain itu kami juga akan menampilkan bukti bukti yang mengatakan bahwa klien kami tidak seperti yang di tuduhk oleh JPU" Ungkap  Eva Nora kepada Gagasanriau.com setelah selesai Sidang.

Tim kuasa hukum RZ juga menuangkan beberapa catatan khusus yang bersumber dari berita yang menyebutkan adanya kelemahan formal maupun subsantial. Pihak kuasa hukum RZ meminta agar tim majelis hakim bisa mempertimbangkannya.

Ada tiga catatan khusus yang disampaikan oleh Penasehat Hukum RZ, yaitu :

1. Bahwa adanya fakta yang tersembunyi terkai dengan motif dan Histori kasus Kehutanan, dimana adapun seorang ataupun pihak lain yang sejak awal bersalah bahkan menikmati hasil dari tindak pidana tapi sampai sekarang belum tersentuh Hukum.

2. Bahwa HM Ruzli Zainal dilantik sebagai Gubernur Riau Periode 2003-2008 pada 21 November 2003 yang kemudian disodori oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau, Ir. Suhada Tasman untuk menanda tangani keputusan pengesahan BKUPHHK-HT . Hal yang janggal mengapa dalam pengesahan BKUPHHK-HT ini IR. Syuhada Tazman harus melibatkan RZ. Ternyata ditemukan motif bahwa Ir. Syuhada dalam kondisi panik erhadap desakan dan kepentingan koporasi yang menyandera bersangkutan. Seharusnya KPK berani menyingkap tabir dan selanjutnya mengungkapkan fakta terhadap adanya kerugian negara yang dinikmati oleh Koporasi.

Yang terakhir Kuasa Hukum Rusli Zainal juga menyampaikan bahwa terhadap kasus PON terungkap fakta adanya kesamaan pola dan modus dengan kasus kehutanan dimana prilaku menyimpang pejabat teknis, Kadispora dilapangan, ditimpakan kepada RZ.

Selesai pembacaan Nota keberataan ersebut, terlihat ketengan dari wajah JPU KPK yang tak bisa menyanggah keberatan Terdakwa. Sebelum Sidak diakhiri JPU meminta Waktu selama 10 hari dari sekarang untuk mempelajari berkas berkas Terdakwa, namun Hakim ketua hanya memberikan waktu selama 7 hari terhitung dari hari ini.

Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar