Daerah

Gelar RZ Dari LAMR, Dengan Sendiri Tidak Lagi Melekat

[caption id="attachment_5865" align="alignleft" width="226"]Tenas Effendi Tenas Effendi[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Menurut Tenas Effendy Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) gelar adat Datuk Setia Amanah Rusli Zainal secara otomatis lepas sendiri dan tidak perlu dicabut.

"Hal ini sudah berulangkali saya jelaskan ke masyarakat bahwa gelar tersebut akan tanggal dengan sendirinya tanpa prosesi adat jika yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan gubernur," kata dia di Pekanbaru, Kamis (7/11/2013).

Hal ini disampaikannya terkait aksi demonstrasi puluhan mahasiswa dari BEM Universitas Riau dan Universitas Islam Negeri Sutan Syarif Kasim yang menuntut agar LAMR mencabut gelar adat Datuk Setia Amanah Rusli Zainal.

Aksi demonstrasi BEM se Riau ini dilakukan bertepatan dengan sidang perdana Rusli Zainal oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru Rabu (6/11/2013).

Tenas tuntutan pencabutan gelar adat bagi Rusli Zainal itu karena Mahasiswa tidak paham tentang pemberian dan pelekatan gelar itu bagi seseorang hingga melakukan berunjuk rasa.

"Untuk pemberian gelar serupa tentu ada mekanismenya,  ketika seseorang atau putra daerah memegang jabatan sebagai gubernur atau sebagai bupati dan walikota, langsung gelar itu melekat," katanya.

Akan tetapi, katanya ketika jabatan gubernur atau bupati  itu berakhir maka otomatis jabatan tersebut berakhir dan tidak perlu dicabut.

Ia memandang, tuntutan pendemo tersebut sudah salah kaprah, yang sebaiknya persilahkan aparat penegak hukum memproses hukum yang Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal.

Sementara itu, sebelum adanya keputusan hukum yang tetap (inkrah, red) terhadap Rusli Zainal, masyarakat mestinya menggunakan azas praduga tidak bersalah.

"Biarkan proses hukum berjalan dengan baik, makin cepat proses hukum itu berlangsung tentunya akan makin lebih baik," katanya

Antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar