Daerah

RZ Bisa Seret PT. RAPP Dan Sinar Mas Grup Dalam Kasus Kehutanan

[caption id="attachment_5435" align="alignleft" width="300"]Kayu alam hasil kejahatan PT RAPP Kayu alam hasil kejahatan PT RAPP dan aktifis lingkungan menentang perusakan lingkungan[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi,SP mengatakan untuk membuktikan keterlibatan pihak perusahaan dalam kasus korupsi kehutanan Riau bisa tergantung pada validasi fakta persidangan.

"Makanya tunggu saja hasil persidangan untuk RZ (Rusli Zainal) nanti bagaimana," kata Johan Budi kepada wartawan menghubunginya dari Pekanbaru, Kamis siang.

Pernyataan Johan adalah menanggapi isi dari surat dakwaan setebal 82 halaman untuk Gubernur Riau HM Rusli Zainal terkait kasus korupsi kehutanan Kabupaten Pelalawan dan Siak, Riau yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di sidang perdana pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (6/11).

Dalam dakwaan, Rusli Zainal disebut telah merugikan negara sekitar Rp265,912 miliar karena melakukan turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT).

Hal tersebut dilakukan RZ selaku Gubernur Riau pada periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Delapan perusahaan di Pelalawan antara lain PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Mitra Hutani Raya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan. Sedangkan, satu perusahaan di Kabupaten Siak untuk PT Seraya Sumber Lestari.

Sebelumnya, kasus serupa telah menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman, Bupati Pelalawan Azmun Djaafar dan Bupati Siak Arwin AS ke penjara.

Dimana dalam dakwaan sejumlah terpidana itu (sewaktu menjadi terdakwa), disebutkan belasan perusahaan termasuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Indah Kiat (Sinarmas Grup) juga terlibat dalam persekongkolan korupsi kehutanan Riau.

JPU menyebutkan bahwa tindakan RZ tersebut bertentangan dengan peraturan kehutanan, diantaranya Keputusan Menhut No.10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menhut No.21/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Stadar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

"Saya tidak mengetahi secara detail surat dakwaan itu. Namun biasanya, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan bisa menjadi alat bukti untuk menyeret pelaku lainnya. Semuanya tergantung hasil validasi," kata Johan Budi.

Dalam dakwaa primair dan sekunder, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar