Daerah

Besok, Sidang RZ Kembali di Gelar

[caption id="attachment_5834" align="alignleft" width="274"]Rusli Zainal Saat Sidang Perdana Dugaan Korupsi PON XVIII dan RKT Rusli Zainal Saat Sidang Perdana Dugaan Korupsi PON XVIII dan RKT[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Sidang kedua terdakwa Rusli Zainal dengan kasus dugaan korupsi PON XVIII dan Kehutanan akan digelar besok, Rabu (13/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jalan Teratai Pekanbaru. Sidang yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB tersebut akan membacakan eksepsi (Gugatan atau dakwaan). Hal tersebut dikatakan Eva Nora pengacara Rusli Zainal  kepada gagasanriau.com, Selasa (12/11) saat dihubungi melalui telepon.

"Agenda sidang besok adalah pembacaan eksepsi. Dan besok pagi tim pengacara sudah disana," Sebut Eva Nora.

diwartakan sebelumnya, Sidang perdana Rusli Zainal pada Rabu (6/11) lalu pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono, SH.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Rusli Zainal dijerat dengan pasal berlapis. Dalam kasus kehutanan, Rusli Zainal dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rusli Zainal disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak, Provinsi Riau.

Di Kabupaten Pelalawan, ada delapan RKT-IPHHKHT yang disahkan Rusli Zainal dalam kurun waktu 2003-2004. Perusahaan itu adalah CV Lindung Bulan, CV Bhakti Praja Mulia, PT Selaras Abadi Utama, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Sejati, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Hutani Jaya dan PT Satria Perkasa Agung.

Sedangkan di Kabupaten Siak ada satu RKT-IPHHKHT yang disahkan Rusli Zainal, yakni PT Seraya Sumber Lestari. Total kerugian negaranya sekitar Rp290 miliar lebih.

Eka Saputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar