Daerah

BPK : Kepala Daerah Gunakan Dana Bansos Jelang Pilkada, Akan Diproses Hukum

[caption id="attachment_5014" align="alignleft" width="300"]Gunakan Uang APBD Pelesiran Ke Eropa Anak Jefry Noer Di Periksa Kejati Riau Gunakan Uang Bansos Bersumber Dari APBD Pada Pilkada BPK Akan Proses Hukum[/caption]

gagasanriau.com ,Kampar-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, bantuan sosial (bansos) dan dana hibah yang cenderung meningkat jumlahnya dalam beberapa tahun terakhir menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa langsung diproses hukum, apabila menjadi temuan BPK.

"Utamanya dilaksanakan pada entitas berdasarkan penilaian resiko, baik dari segi APBD maupun komposisi belanja bansos dan hibah dianggap berisiko tinggi," ujar Anggota V BPK Agung Firman Sampurna di Kampar, Selasa. Hal itu dikatakan Agung dihadapan sekitar 550 peserta Forum Komunikasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (FK-TLRHP) BPK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Menurut dia, pos bantuan seperti bansos dan dana hibah yang bersumber dari dana APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota diduga sering disalahgunakan untuk kebutuhan tertentu seperti pemenangan calon pilkada. Akibatnya, lanjut Agung, pos yang berada di biro kesejahteraan sosial tersebut sering melambung tinggi, padahal belanja modal untuk pelayanan publik jauh lebih penting dari pada hanya sekedar memberi bantuan. BPK memandang bahwa pos bantuan sosial dan dana hibah harus sesuai dengan perundangan-undangan berlaku dan jika tidak, maka hal tersebut akan menjadi temuan serta bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Perhatian juga diberikan pada entitas tahun berjalan yang akan melaksanakan pilkada, bila properti belanja bansos dan hibah terhadap APBD dianggap berlebihan," katanya. Untuk meminimalisir penyalahgunaan keuangan Negara itu, maka perlu mengembangkan kerjasama yang lebih terstruktur antara pemerintah daerah dengan BPK, APH dan APIP. "BPK akan menyusun pemeriksaan yang komperhensif, sehingga diharapkan dapat mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketetuan perundang-undangan dan kekurangan serta ketidakpatutan akan menjadi bahan evaluasi," ucapnya. Forum ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani, Wakil Gubernur Riau R Mambang Mit, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, para bupati/wali kota dan pimpinan DPRD di lima provinsi.

antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar