Daerah

Lulik Heri Sutrisno : "Saya Jamin Rusli Zainal Tidur Di Rutan"

[caption id="attachment_6170" align="alignleft" width="300"]Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal Menggunakan Rompi KPK di Pengadilan Tipikor Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal Menggunakan Rompi KPK di Pengadilan Tipikor[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau menjamin Gubernur Riau Rusli Zainal selama 24 jam berada di dalam rumah tahanan dan tidak tidur di rumah isterinya seperti yang dikabarkan.             "Tidak benar itu. Saya menjamin kalau beliau (Rusli Zainal) benar-benar menginap di rutan bersama dengan tahanan lainnya. Orang yang mengantarnya saja langsung Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Lulik Lulik Heri Sutrisno yang dihubungi, Rabu malam.            Ia menjelaskan, sebagai tahanan titipan jaksa dan pengadilan, pihaknya berkewajiban untuk menjalankannya sesuai dengan aturan yang berlaku.            "Jadi sangat tidak mungkin yang bersangkutan itu dibiarkan tidur di luar rutan tanpa proses atau izin yang benar," katanya.            Rusli Zainal merupakan penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pekanbaru yang menjadi titipan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.            Mantan Gubernur Riau dua periode ini sebelumnya disangkakan terlibat kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak. Untuk kasus PON Riau, KPK sebelumnya telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dan kini menjadi terpidana.            Sebagian besar tersangka itu dari kalangan legislator Riau, kemudian juga ada dari pihak swasta dan para pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Provinsi Riau. Sementara untuk kasus kehutanan, KPK telah menyeret sejumlah pejabat, mulai dari mantan Bupati Siak, Pelalawan dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau.             Pada kasus kehutanan, Rusli Zainal disangkakan juga telah mendatangkan kerugian bagi negara sebesar Rp265 miliar. Seperti dakwaan Jaksa KPK, bahwa kasus korupsi kehutanan Pelalawan dan Siak melibatkan sejumlah perusahaan yang selama ini menyetorkan kayu hasil hutan dan kayu hasil pemanfaatan lahan diduga ilegal ke PT Riau Andalan Pulp and Pepar (RAPP) dan PT Indah Kiat (Sinarmas Grup )

antarariau    


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar