Daerah

Mambang : Seharusnya Pejabat Dikenakan Sanksi Lihat Sidang RZ

[caption id="attachment_3906" align="alignleft" width="227"]Mambang Mit wakil gubernur Riau. gagasanriau.com Mambang Mit wakil gubernur Riau. gagasanriau.com[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Mambang Mit mengkritik tindakan sejumlah pejabat Pemprov Riau yang pada jam kerja malah menghadiri sidang kasus korupsi terdakwa Rusli Zainal. "Mereka (pejabat) sudah tahu aturan, mestinya harus mematuhinya," kata Mambang kepada gagasanriau.com di Pekanbaru, Rabu.

Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (12/11) menyatakan Rusli Zainal sudah nonaktif dari jabatannya sebagai Gubernur Riau terkait statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi kehutanan dan suap PON XVIII Riau. Namun, sejumlah pejabat Pemprov Riau tetap terlihat muncul di pengadilan Tipikor, Pekanbaru.

Menurut Mambang, sudah seharusnya para pejabat itu dikenakan sanksi karena tindakan indisipliner tersebut.  "Sekretaris Daerah Provinsi Riau harus melakukan pembinaan dan penindakan," tegasnya.

Berdasarkan pantuan gagasanriau, sejumlah pejabat terlihat di pengadilan Tipikor pada sidang lanjutan terdakwa RZ pada Rabu (13/11). Pejabat tersebut di antaranya Kepala Biro Humas Pemprov Riau Fahmizal Usman dan Kepala Satpol PP Riau Noverius. Mereka terlihat sejak pagi menunggu sidang dimulai, dan tidak mengenakan pakaian dinas sehingga tidak mencolok di tengah pengunjung lainnya.

Keduanya merupakan pejabat yang setia menghadiri persidangan RZ sejak sidang perdana pada pekan lalu.  Dalam dakwaan JPU KPK, Rusli disebut telah merugikan negara sekitar Rp265,912 miliar karena pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKTUPHHK HT) pada periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Sebelumnya, kasus serupa telah menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman, Bupati Pelalawan Azmun Djaafar, dan Bupati Siak Arwin AS ke penjara.

Eka Saputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar