Daerah

UMP Pekanbaru Rp. 1.775.000, Tunggu Persetujuan Gubri

[caption id="attachment_6432" align="alignleft" width="200"]Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru, Pria Budi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru, Pria Budi[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp. 1.775.000. Namun UMP tersebut tinggal persetuan Gubernur Riau. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Pria Budi, kepada gagasanriau.com, Jum'at (15/11) di kantornya.

"Usulan UMK itu sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi sejak awal pekan lalu. Meski tidak tahu kapan persetujuan gubernur akan keluar, sambil berjalan kita sudah mulai melakukan sosialisasi UMK kepada perusahaan swasta yang beroperasi di Pekanbaru. Selain mengundang langsung para pemilik usaha, Disnaker juga mensosialisasikan UMK 2014 melalui surat edaran dan publikasi melalui media," sebut mantan Kadishub Kota Pekanbaru tersebut.

Dirinya berharap,  dengan gencarnya sosialisasi UMK 2014 ini, kalangan pengusaha bisa mematuhinya. Disnaker sejauh ini juga belum menerima permintaan penangguhan pembayaran UMK. "Jika pun ada, kita tidak akan menerima begitu saja permintaan keberatan dari perusahan karena akan dilakukan audit keuangan dulu oleh akuntan publik," pungkasnya.

Eka Saputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar