Daerah

Tiga Oknum PNS Disperindag Pekanbaru Dipecat

[caption id="attachment_4247" align="alignleft" width="300"]oknum-pns gagasanriau.com oknum-pns gagasanriau.com[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-- Nasib 3 orang Pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru  yang Tidak disiplin karena selama 46 hari tidak Ngantor tanpa alasan akan diberhentikan. "Kami telah merekomendasi pemberhentian tersebut, paling lambat akan disampaikan sebelum akhir tahun ini kepada Walikota.Hal ini karena  mereka  tidak pernah  masuk kantor lagi selama lebih dari 46 hari berturut-turut.

Sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sudah bisa dijatuhi sangsi berat berupa pemberhentian,"Jelas Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulkifli Kepada gagasanriau.com Rabu (20/11/13). Pihak Inspektorat kesulitan memperoleh konfirmasi  dari ketiga pegawai bersangkutan mengenai alasan mereka yang tidak lagi masuk kantor, termasuk surat dari Pihak Inspektoratpun tak pernah direspon oleh ketiganya.

Padahal telah dilakukan  pemberhentian gaji sementara dengan tujuan agar ketiganya  mendatangi Inspektorat namun hasilnya nihil.

"Kami memperoleh Informas  satu dari ketiga PNS DIsprindag itu tengah terjerat kasus hukum dan ditahan, sementara dua lainnya tidak diketahui keberadaannya,"tambahnyanya lagi. Tak hanya itu pihak Inspektorat juga akan memberlakukan sanksi kepada para semua pegawai yang memang melakukan pelanggaran ringan seperti terlambat dan jarang datang ke kantor.

Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar