Daerah

Kasus Kasat narkoba Dilimpahkan Ke Propam

[caption id="attachment_5497" align="alignleft" width="267"]AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK. Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK.
Kabid Humas Polda Riau[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjarnahor, akhirnya  dilimpahkan Ke Bidang Propam. Selanjutnya, akan digelar Sidang Kode Etik.

Demikian disampaikan  oleh Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/11/13) tentang perkembangan kasus tesebut.

Menurutnya, berkas kasus yang dilaporkan oleh pihak RP Club tersebut,  dilimpahkan dari Polda ke Propam Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut secara disiplin kepolisian.

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Propam Polresta Pekanbaru. Sejauh ini masih didalami. Jika terbukti tindak pelanggaran disiplin, maka akan diajukan sidang disiplinnya,"kata Kabid Humas.

Pelimpahan berkas Kasat Narkoba ke Polresta Pekanbaru lanjut Kabid, karena yang bersangkutan bertugas di sana.  Hal ini dilakukan setelah Propam Polda Riau melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

"Saksi yang sudah diperiksa diantaranya, masyrakat dan karyawan RP sebanyak 4 oang. Sedangkan saksi dari Polri sebanyak dua  orang. Sekarang tinggal proses sidang di Polresta Pekanbaru,"tuturnya.

Sekedar mengingatkan, Banjarnahor dilaporkan pengelola tempat hiburan malam RP Club ke Polda Riau, karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Banjarnahor juga diduga memiliki hutang minuman di lokasi hiburan itu hingga ratusan juta rupiah.

Namun atas tuduhan itu, Banjarnahor membantahnya. Kasat Reserse Narkoba ini mengaku tidak pernah berhutang di klub malam itu."Mana berani saya hutang minuman dengan jumlah ratusan juta itu. Kalau ada hutang, pasti saya bayar,"tegasnya.

Eka Saputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar