Daerah

KPK : Perlakuan RZ Sesuai Prosedur dan Ketetapan KPK

[caption id="attachment_6811" align="alignleft" width="300"]Rusli Zainal Memakai Baju Orange KPK sedang menuju Ruang Sidang Rusli Zainal Memakai Baju Orange KPK sedang menuju Ruang Sidang[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika pihaknya memberikan perbedaan perlakuan terhadap Rusli Zainal dengan terdakwa Tipikor lainnya. Perlakuan yang diberikan kepada RZ itu, sesuai prosedur dan ketetapan (Protap) KPK.

"Tidak ada pembedaan antara Rusli dengan terdakwa (Tipikor) dahulu,"tegas Iskandar SH, salah seorang Tim Penuntut Umum KPK, Rabu (20/11) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Iskandar mengakui, ada beberapa Protap baru yang ditetapkan KPK terhadap terdakwa Tipikor. Diantaranya, pemakaian jaket tahanan KPK warna orange, sebelum maupun setelah menjalan sidang.

 Selain itu kata Iskandar, wajib menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan untuk membawa terdakwa Tipikor dari Rumah Tahan (Rutan) ke Pengadilan Tipikor. Karena, KPK tidak memiliki mobil khusus bagi terdakwa korupsi.

Iskandar tidak menampik, bahwa masih ada terdakwa Tipikor kasus suap PON dan izin kehutanan terdahulu yang tidak menggunakan jaket tahanan KPK dan mobil tahanan kejaksaan. Iskandar beralasan, karena pada saat itu penetapannya belum maksimal.

Namun demikian lanjut Iskandar, pihaknya berkomitmen jika tidak ada perbedaan perlakuan RZ dengan terdakwa lainnya."Karena semuanya itu, sama dimata hukum,"tuturnya.

Diwartakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum RZ Rudi Alfonso SH merasa keberatan dengan diskriminasi KPK terhadap kliennya itu. Rudi mengaku, jika RZ diwajibkan menggunakan mobil tahanan dan memakai jaket orange KPK.

Sementara terdakwa Tipikor lain, bebas menggunakan kendaraan yang bukan mobil tahanan. Selain itu, terdakwa Tipikor lain tidak dimasukkan ke dalam sel tahanan saat menunggu sidang bergulir.

Eka Saputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar