Daerah

Mantan Kasat Narkoba Polres Rohul, Divonis Satu Tahun Lebih

[caption id="attachment_6893" align="alignleft" width="300"]Mantan Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Zulbakhri SH, Foto net Mantan Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Zulbakhri SH, (Foto Net)[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu Zulbakhri, terdakwa kasus suap, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Isnurul SH, Kamis (21/11) menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menerima suap Rp200 juta dari tersangka narkoba yang pernah ditangkapnya.

Ini sesuai dengan pasal 11 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta."Apabila tidak dibayar, maka terdakwa diwajibkan menjalani hukuman selama dua bulan kurungan,"kata Hakim.

Atas vonis hakim itu, terdakwa langsung menerimanya. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Iskandar Zulkarnaen SH menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu.

Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini berawal sewaktu Zulbahkri menangkap Andesra karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, beberapa waktu lalu, saat masih menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Rohul.

Setelah ditangkap, Andesra minta kasusnya dihentikan dan memberikan uang Rp200 juta ke Zulbakhri. Penerimaan uang ini diketahui Propam Polres Rohul, sehingga Zulbahkri ditangkap dan diproses.

Eka Saputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar