Daerah

Ngaku Mobil Kepresidenan, Terobos Jalur Busway Akhirnya Ditilang

[caption id="attachment_7148" align="alignleft" width="300"]Mobil kepresidenan Mobil kepresidenan[/caption]

gagasanriau.com, Jakarta - Ada -ada saja kelakuan pengemudi mobil yang ingin terobos jalur busway. Padahal Polisi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, meninginkan jalur Busway steril dari kendaraan. Namun tidak semua yang mematuhi aturan tersebut. Padahal Polisi sudah mengeluarkan jika melanggar atau menerobos jalur tersebut untuk kendaraan roda dua akan didenda Rp.500.000, sedangkan roda empat dikenakan Rp. 1.000.000.

Sebuah mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi B 7 WCL yang memiliki emblem Istana Kepresidenan Republik Indonesia terjaring dalam operasi rutin yang dilakukan Satuan Lantas Polrestro Jakarta Barat. Mobil mewah tersebut terjaring saat melintas di jalur Transjakarta di Jalan S Parman, Jakarta Barat.

Sang sopir, Ujang S (55) mengaku jika mobil berwarna hitam itu mobil dinas Kepresidenan. "Iya," jawabnya singkat, Senin (25/11).

Warga Pesing Gadog RT 8, RW 6, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu mengaku memasuki jalur Transjakarta karena mengikuti kendaraan yang di depannya. Namun, Ujang enggan mengungkapkan identitas penumpang yang berada di kursi belakang.

"Ini mau rapat ke Peninsula (Hotel Menara Peninsula)," ujar Ujang yang mengenakan safari hitam.

Anggota Sat Lantas Polrestro Jakarta Barat Aiptu H Pangabean yang menghentikan kendaraan tersebut langsung menilang SIM sang sopir. Belum ada keterangan dari polisi apakah mobil tersebut memang benar kendaraan Kepresidenan atau Ujang hanya mengaku-ngaku saja.

merdeka.com / Eka Saputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar