Daerah

Tengku Azmun Jaffar Bersaksi Untuk Kasus Korupsi Kehutanan Rsuli Zainal

[caption id="attachment_7197" align="alignleft" width="300"]Tengku Azmun-Jaafar Tengku Azmun-Jaafar[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Hari ini Sabtu (26/11/2013) sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Rusli Zainal kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi. Tengku Lukman Jaffar terpidana atas kasus korupsi kehutanan yang sudah dijatuhi sebelumnya, hari akan bersaksi untuk kasus yang sama menimpa dirinya terhadap terdakwa mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Dalam kasus korupsi kehutanan ini Rusli Zainal didakwa karena telah menerbitkan izin RKT Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (BKUPHHK-HT) pada 2004 untuk sembilan perusahaan di Riau. Menurut jaksa, pemberian izin bagan kerja tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 151/Kpts-II/2003 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman. "Pemberian izin yang dikeluarkan Gubernur Riau mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 265,9 miliar lebih," kata Riyanto, JPU KPK. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002 dan dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 menyebutkan kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan. Sehingga Gubernur Riau tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan mengesahkan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT. Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar