Daerah

Dokter Yang Demo Bisa Di Pidana 2 Tahun Bui dan Denda Rp 200 Juta

[caption id="attachment_7304" align="alignleft" width="300"]Demo Dokter Di Riau. Rabu 27/11/2013. gagasanriau.com Demo Dokter Di Riau. Rabu 27/11/2013. gagasanriau.com[/caption]

gagasanriau.com, Jakarta - Sejumlah dokter kandungan melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kasus yang menimpa dr Dewa Ayu Sasiary Prawan yang divonis Mahkamah Agung (MA) 10 bulan penjara dengan tuduhan malapraktik.

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai, para dokter yang melakukan aksi demonstrasi bisa dikenakan sanksi. Sebab, mereka dinilai lalai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan kesehatan masyarakat.

Rieke mengatakan, demonstrasi adalah hak setiap warga negara. Namun, aksi itu telah melenceng dari tugas dan profesi dokter yang sesungguhnya.

"Satu sisi, mogok adalah hak konstitusi setiap warga negara, namun sejatinya tentu solidaritas mogok para dokter tetap berpegang pada tujuan tugas profesi seorang dokter, yaitu memperjuangkan kemanusiaan, bukan abaikan kemanusiaan," ujar Rieke dalam pesan singkat, Rabu (27/11).

Selain itu, lanjut Rieke, para dokter yang melakukan demonstrasi dapat melanggar UU kesehatan. Karena aksi itu, para demonstran bisa dipidanakan dan denda Rp 200 juta.

"Satu sisi lainnya, hak kesehatan adalah hak setiap orang yang juga merupakan hak konstitusi. Hak pasien bahkan secara jelas telah dijamin dalam UU No 26 tahun 2009 tentang Kesehatan," tegas dia.

"Perlu kiranya bagi semua pihak untuk tetap menyadari setiap orang berkedudukan hukum, tak boleh ada imunitas (kebal hukum) bagi siapa pun, namun secara bersamaan tak boleh pula terjadi kriminalisasi atas nama hukum terhadap siapa pun," imbuhnya.

Dia menilai, proses hukum yang terjadi dalam kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawan harus dilakukan secara terbuka. Hal ini dilakukan demi terciptanya transparansi terhadap kasus ini.

"Pemerintah perlu bersuara secara resmi terhadap kasus ini. Apabila perlu, kiranya didorong sebuah persidangan terbuka yang dikontrol oleh publik untuk memulai transparansi yang memenuhi rasa keadilan publik, sehingga tak lagi ada suara sumbang terhadap kasus yang menimpa dokter Ayu, dkk," imbuhnya.

Berikut isi pasal yang dilanggar yang menurut Rieke para dokter yang melakukan demonstrasi:

UU No 26 tahun 2009 tentang Kesehatan

BAB XX Ketentuan Pidana

Pasal 190

(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yg melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas kesehatan yg dengan SENGAJA TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN PERTAMA thd pasien yg dimaksud dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dgn pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

merdeka.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar