Daerah

Ombudsman RI Kantongi Bukti Pelanggaran Etika Azlaini Agus, Namun Belum Mau Diungkap ke Khalayak

[caption id="attachment_7308" align="alignleft" width="300"]Ombudsman Ombudsman [Foto Merdeka.com][/caption]

gagasanriau.com, Jakarta - Majelis Kehormatan (MK) Ombudsman Republik Indonesia mengaku sudah mengumpulkan semua keterangan terkait dugaan pelanggaran etika dilakukan Wakil Ketua Ombudsman RI, Hj. Azlaini Agus, yang dikabarkan menampar Pegawai PT Gapura Angkasa, Yana Novia, di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 28 Oktober lalu.

MK Ombudsman juga mengaku sudah mengantongi bukti-bukti kuat soal pelanggaran tersebut. Tetapi, mereka menyatakan belum mau mengungkapnya ke khalayak.

Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman RI Masdar F. Mas'udi, berjanji MK akan menyampaikan hasil kerjanya akhir bulan ini. Saat disinggung kenapa harus menunggu hingga akhir bulan, dia mengatakan sudah terikat dengan masa kerja Majelis Kehormatan Ombudsman.

"Insya Allah akhir bulan ini. Kan kami belum genap satu bulan bekerja," kata Masdar seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (27/11).

Masdar awalnya membantah sudah ada kesimpulan soal dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Azlaini. Tetapi, setelah didesak akhirnya dia mengakui kesimpulan itu sudah di tangan. "Ya sebenarnya sudah ada kesimpulannya. Tapi belum saya sampaikan ke Ombudsman, karena nanti takut melanggar etika," ujar Masdar.

Masdar menjelaskan, MK Ombudsman RI hanya akan mengungkapkan dugaan pelanggaran etika Azlaini Agus dalam sidang pleno. Dia pun merahasiakan rekomendasi apa bakal diberikan buat Azlaini jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik anggota Ombudsman RI.

Pada 28 Oktober lalu, pegawai PT Gapura Angkasa, Yana Novia, yang bekerja di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, mengaku ditampar oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Hj. Azlaini Agus. Yana lantas mengadukan perbuatan Azlaini ke kepolisian setempat.

Saat dikonfirmasi, Azlaini mengelak telah menampar Yana. Dia berdalih cuma membentak Yana, lantaran merasa dipermainkan saat harus menunggu proses naik pesawat (boarding) sewaktu akan melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara. Tetapi, pada akhirnya Azlaini mengajak Yana berdamai. Meski berdamai, Yana tidak mencabut berkas laporan ke polisi.

Sehari setelah kejadian, Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik buru-buru menggelar jumpa pers. Mereka sepakat membentuk Majelis Kehormatan Ombudsman, dan mengambil sikap menon-aktifkan sementara Azlaini sampai Majelis Kehormatan mengumumkan kesimpulan dan rekomendasinya. Azlaini sempat protes dinon-aktifkan sementara. Bahkan, dia sempat digosipkan mengundurkan diri.

merdeka.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar