Daerah

Wow Selama 2013, 20 PNS Di Pemko Pekanbaru Berkasus

[caption id="attachment_7323" align="alignleft" width="300"]Kepala Inspektorat, Zulkifli Kepala Inspektorat, Zulkifli[/caption]

gagasanriau.com Pekanbaru- Sampai akhir November 2013, Pemerintah Kota Pekanbaru  mendata sebanyak 20 kasus perlakuan Indisipliner dan pelanggaran yang menyimpang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Langsung oleh Kepala Inspektorat, Zulkifli. Ia mengatakan  bahwa sampai saat ini pihaknya telah menangani sebanyak 20 kasus.

"Sampai saat ini sudah ada 20 kasus diperiksa sampai November. Kasusnya bermacam macam. Ada indisipliner dan ada juga yang Menikah lebih dari satu kali" Jelasnya saat di temui gagasanriau.com dikantor Walikota Pekanbaru, Kamis (28/11/13).

Dari 20 kasus yang ditangani oleh Inspektorat Kota Pekanbaru, sudah ada 5 orang PNS yang diberhentikan.

"Sudah ada 5 orang yang diberhentikan, kasusnya bermacam macam, paling banyak kasus Indisipliner atau jarang datang ke kantor " tambahnya.

Dikatakan Zulkifli lagi untuk proses indisipliner, jika seorang PNS tidak datang sebanyak 46 hari dalam setahun serta menikah lebih dari sekali maka Oknum PNS tersebut akan diberhentikan.

"Proses pemberhentiannya sendiri yaitu dari SKPD terkait akan melaporkan ke pihak BKD, kemudian Pihak BKD akan memasukkan berkasnya ke Inspektorat dan Inspektorat akan mengkaji hasilnya baru kami laporkan ke Walikota" Tutupnya.

Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar