Daerah

HLKI menilai dokter mogok langgar empat peraturan

[caption id="attachment_7339" align="alignleft" width="300"]Ilustrasi Dokter Ilustrasi Dokter[/caption]

gagasanriau.com - Aksi solidaritas yang dilakukan serentak oleh dokter di Indonesia kemarin dinilai telah melanggar empat peraturan. Dari kaca mata Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) ada empat peraturan yang dilanggar yakni Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pelayanan Publik, dan Kode Etik Kedokteran.

"Jika ada temuan pasien yang memang terbengkalai itu dokter itu sudah pasti melanggar empat peraturan sekaligus," kata Ketua HLKI Jabar Firman Tumantara, di kantor Ombudsman Jabar Bandung, Kamis (28/11).

Atas dasar itulah, HLKI melaporkan aksi solidaritas dokter di Jawa Barat ke Ombudsman Jabar. Maksudnya agar aksi yang terbilang langka tidak terulang. "Peristiwa ini baru pertama kali di Indonesia. Demo dengan latar belakang malapraktik. Lantas bagaimana nasib konsumen kita," terangnya.

Dia mencatat ada potensi pelanggaran yang dilakukan dokter di Jawa Barat terkait aksi solidaritas tersebut. Di Ciamis misalnya pasien yang hendak operasi usus buntu menjadi urung dilakukan karena dokter mogok.

Lainnya, perawatan rawat jalan RSUD Ujung Berung yang tutup dan tidak melayani pasien. "Dokter tuh jangankan sehari, sejam saja ditinggalkan bagaimana nasib konsumen, makannya kita laporkan," ujarnya.

HLKI pada kesempatan itu melaporkan Kadinkes Jabar Alma Luciati, beserta Kepala Rumah Sakit yang membiarkan dokternya melakukan aksi serupa. "Harapannya biar tidak ada lagi aksi mogok, karena ini hal yang langka," terangnya.

merdeka.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar