Daerah

Direktur PT Arara Abadi Dibentak Hakim, Berlaku Tidak Sopan Saat Sidang

[caption id="attachment_7363" align="alignleft" width="300"]Palu-Hakim Palu-Hakim[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menegur Direktur PT Arara Abadi (AA) Didi Harsa, karena berlaku tidak sopan dengan mengangkat kakinya dimuka sidang saat bersaksi untuk kasus terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, di Pekanbaru, Kamis (28/11/2013). Pria yang menjabat direktur utama untuk anak perusahaan PT Indah Kiat Pulp and Paper dari grup Sinar Mas Forestry itu dinilai tidak sopan karena terlihat dengan santai mengangkat sebelah kakinya saat duduk di kursi saksi. Didi langsung dibentak oleh Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul agar berlaku sopan dan menghormati persidangan. "Saudara saksi, ini ruangan persidangan. Anda harus berlaku sopan, turunkan kaki saudara itu," hardik Hakim Bachtiar Sitompul. Pengunjung yang berada di ruang sidang dibuat heboh dengan kejadian itu. Sedangkan, Didi Harsa terlihat langsung tertunduk. Didi Harsa merupakan satu dari enam saksi dari pihak perusahaan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perusahaan tersebut disebut Jaksa KPK menerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman  Kayu (IUPHH-HT) dari Bupati Pelalawan saat itu Tengku Azmun Djaafar, dan Bagan Kerja Tahunan (BKT) dikeluarkan oleh terdakwa Rusli Zainal pada tahun 2004. Jaksa mendakwa Rusli Zainal menyalahi kewenangannya dalam penerbitan BKT untuk sembilan perusahaan di Kabupaten Pelalawan dan Siak, yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp265 miliar. Dalam sidang itu terungkap, bahwa Didi Harsa selain menjabat Direktur PT Arara Abadi juga menjadi Direktur PT Satria Perkasa Agung, kelompok Sinar Mas Forestry. Izin yang dikeluarkan terdakwa Rusli melanggar aturan kehutanan, karena diberikan ke lahan yang terdapat hutan alam dengan potensi kayu tinggi dan bukan lahan kosong sesuai aturan Kementerian Kehutanan. Dari sanalah kemudian muncul kerugian negara dari hasil kayu hutan alam yang ditebang, dan justru menguntungkan korporasi. Ketika ditanya hakim, dari terbitnya izin Didi mengatakan kayu alam yang ditebang telah dijual ke PT Indah Kiat Pulp and Paper yang juga masih satu grup. Keuntungan perusahaan juga terungkap dari saksi selanjutnya, yakni Agus Efendi yang menjabat Direktur PT Mitra Hutani Jaya. Dalam sidang terungkap bahwa Didi Harsa juga memiliki kuasa dalam perusahaan itu atas perintah PT Indah Kiat. Keterangan itu memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK bahwa akibat izin bermasalah yang dikeluarkan terdakwa Rusli Zainal, PT Mitra Hutani Jaya mendapat keuntungan senilai Rp47 miliar dari kayu di lahan konsesi seluas sekitar 10 ribu hektare. Jaksa KPK Riyono mengatakan, tiga perusahaan dari grup Sinar Mas Forestry diduga mendapat keuntungan dari izin bermasalah yang dikeluarkan Rusli Zainal. Satu perusahaan lainnya adalah PT Satria Perkasa Agung, yang menurut jaksa mendapat untung sekitar Rp28 miliar dari kayu hutan alam. "Perusahaan ini masih satu kelompok Sinar Mas," kata Riyono. Meski begitu, Agus dalam kesaksiannya membantah pihaknya diuntungkan sebanyak itu karena mengklaim sudah membayar pajak dan retribusi ke negara. antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar