Daerah

KPI - KPU - Bawaslu Rapat Bersama, Bahas Regulasi Iklan di media, khususnya media televisi.

[caption id="attachment_4639" align="alignleft" width="300"]Logo KPU Logo KPU[/caption]

gagasanriau.com ,Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku, sejauh ini pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) guna membahas sekaligus merancang aturan bersama terkait penindakan iklan diberbagai media, khususnya media televisi. Komisioner KPU Divisi teknis penyelenggara Hadar Nafis Gumay mengatakan, dalam waktu dekat sudah ada keputusan bersama yang dapat dijadikan pijakan untuk membuat gugus tugas dalam menangani maraknya iklan politik  diberbagai media massa. "Pada intinya, kita akan awasi bersama-sama, sebab saat ini sesuai aturan kan belum boleh ada iklan berbau politik. Tapi ya harus kita cek dulu apakah itu masuk dalam kategori iklan kampanye," kata Hadar kepada wartawan Jakarta, Jum'at (29/11). Menurut mantan direktur advokasi Center for Electoral Reform (Cetro) tersebut menjelaskan, kerjasama yang dibangun oleh KPU - KPI dan Bawaslu sudah bersifat final, dimana dalam rancangan regulasi itu disebutkan definisi soal kampanye politik, siapa yang harus menindak laporan tersebut, dan kemana laporan tersebut ditujukan. "Jadi, draft regulasi tersebut sudah mendekati final. Nah, kalo soal penindakan iklan di media televisi nanti KPI yang akan menindak dong," kata pria Kelahiran Jakarta 52 tahun silam. Dikonfirmasi soal sanksi yang akan diterima oleh partai politik jika melanggar regulasi, Hadar menjelaskan pihaknya hanya memberikan sanksi administratif yang sifatnya hanya teguran belaka bagi peserta pemilu itu. "Tidak ada sanksi diskualifikasi, yang ada hanya sanksi administrasi saja, sesuai dengan amanat Undang-undang pemilu," tutup Hada

asatunews


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar