Daerah

Waduh! Firdaus MT Izinkan Duo Ritel Alfamart Dan Indomart Tak Didukung Perda

[caption id="attachment_6844" align="alignleft" width="217"]Walikota Pekanbaru, Firdaus ST,MT Walikota Pekanbaru, Firdaus ST,MT[/caption]

gagasanriau.com Pekanbaru-Ternyata berkembang biaknya pasar modern berupa ritel raksasa yang menjamur di Kota Pekanbaru seperti Alfamart dan Indomart tidak didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) yang semestinya harus dibuat aturan-aturan tersebut dalam aturan daerah. Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Ir Afrizal Usman, terkait makin tidak terkendalinya ekspansi besar-besaran Ritel Raksasa di Indonesia ini masuk ke Kota Pekanbaru semasa kepemimpinan Firdaus, MT.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh gagasanriau.com ada 200 izin yang di obralkan. Firdaus kepada duo ritel tersebut. 100 izin untuk Alfamart dan 100 lagi untuk Indomart di Kota yang "Madani" ini. Seperti yang dituliskan oleh riau Aktual.com Jumat (29/11/2013) Afrizal Usman menilai keberadaan usaha ritel di Kota Pekanbaru seperti Indomaret dan Alfamart seharusnya menunggu peraturan daerah (Perda) Pasar Modern terlebih dahulu. Namun, saat ini pasar modern di Kota Pekanbaru terlebih dahulu menjamur sebelum Perda Pasar Modern itu dibentuk. "Sebetulnya tunggu perda, dan izinnya (pasar ritel) keluar ketika sudah ada perda. Kalau sekarang kan tidak ada perda tapi izinnya tetap keluar juga," kata Afrizal Usman, saat dikonfirmasi melalui selulernya. Politisi Partai Golkar ini juga menyebut, saat ini DPRD Kota Pekanbaru baru saja akan membahas Rancangan Peraturan Daerah Pasar Modern yang diserahkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dengan demikian, izin pasar ritel yang ada di Kota Pekanbaru disebut ilegal, namun Afrizal Usman tak ingin mengatakan hal demikian. "Terserahlah mengartikan bagaimana, saya hanya mengatakan seharusnya kan izin itu keluar ketika di daerah itu sudah ada perda. Itu kan diatur dalam undang-undang," terangnya lagi. Dalam ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru, hanya dalam bentuk Ranperda Pasar Modern. Ini juga mendapat tanggapan dari Afrizal Usman, menurutnya Pemko terkesan pemborosan waktu. Sebab, Ranperda Pasar Modern bisa sejalan dimasukkan juga dengan Ranperda Pasar Tradisional. "Saya belum dapat kabar kalau dalam ranperda yang disampaikan itu ada Ranperda Pasar Tradisional. Harusnya digabung dulu sehingga ada kejelasan sebuah pansus," sebutnya.

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar