Daerah

Pengacara Azlaini Agus Klaim Bisa Bebas Jika Tidak Ada Bukti Rekaman CCTV

[caption id="attachment_5475" align="alignleft" width="300"]Azlaini Agus Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus Wakil Ketua Non Aktif Ombudsman RI[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru- Kapitra Ampera selaku pengacara Azlaini Agus mengatakan penyidik harus menunjukkan bukti rekaman kamera pemantau (CCTV) terkait penamparan yang dituduhkan ke kliennya dan jika tidak ada maka Azlaini wajib dibebaskan dari perkara ini. "Hasil visum tidak cukup kuat untuk membuktikan perkara itu," kata Kapitra kepada wartawan di Mapolresta Pekanbaru, Selasa siang (3/12/2013). Saat itu, Kapitra mendampingi Azlaini yang menjalani pemeriksaan berita acara konfrontir atau perdebatan bukti-bukti yang disampaikan oleh saksi pelapor. Azlaini tampak telah hadir di ruang pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Saat debat tadi, pelapor belum mampu memberikan bukti valid adanya penamparan itu," katanya. Katanya, demikian Kapitra, korban mendapat penamparan yang mengenai pipi sebelah kiri. Namun ketika ditanya ketika itu tangan Azlaini sebelah mana yang mengenai pipinya, korban menurut Kapitra tidak mampu memberikan penjelasan yang akurat.

antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar