Daerah

Peras Warga, 4 Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

[caption id="attachment_7610" align="alignleft" width="300"]Empat wartawan gadungan ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan terhadap warga di kawasan Tebet. Usai mendapatkan laporan dari warga atas tindakan wartawan gadungan ini, polisi pun menangkap keempatnya di Tebet, Selasa (3/12/2013). Empat wartawan gadungan ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan terhadap warga di kawasan Tebet. Usai mendapatkan laporan dari warga atas tindakan wartawan gadungan ini, polisi pun menangkap keempatnya di Tebet, Selasa (3/12/2013).[/caption]

gagasanriau.com ,Jakarta- Empat wartawan gadungan ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan terhadap warga di kawasan Tebet. Usai mendapatkan laporan dari warga atas tindakan wartawan gadungan ini, polisi pun menangkap keempatnya di Tebet, Selasa (3/12/2013). Mereka berinisial PS alias F (35) warga Rawa Lumbu Bekasi, RS (48) warga Tambun, Bekasi, HS (36) warga Rawalumbu, Bekasi, dan HS (37) warga Mustika Jaya, Bekasi. Aksi ini terungkap lantaran HH, Warga Kebon Baru, Tebet merasa tertekan karena didatangi empat orang yang mengaku wartawan ini. Pelaku mengintimidasi HH dan meminta uang sebesar Rp30juta. Jika tidak diberikan, kabar soal perselingkuhan diri HH dengan seorang wanita yang akan diekspos ke media. HH pun sempat menuruti permintaan pelaku dan pada tanggal 30 November, HH menyerahkan uang tunai Rp5 juta kepada pelaku, dan sisanya dilunasi hari ini. Usai melakukan transaksi, HH pun langsung melaporkan ke kepolisian terdekat. Kapolsek Tebet Kompol I Ketut Sudarma mengatakan, empat orang tersangka ini langsung ditangkap usai adanya laporan tadi. Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti berupa ID Card dan handycam. "Kita amankan mereka bersama ID card dan handycam. Untuk sementara masih diselediki," kata Ketut seperti ditulis Okezone, Selasa (03/12/2013). Dia juga mengimbau, kepada warga agar berhati hati dengan ulah para oknum wartawan dengan dalih apapun untuk mendapatkan sejumlah uang. Jika ada hal yang demikian, agar dilaporkan kepihak berwenang. Kepada pelaku, untuk sementara dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. okezone


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar