Daerah

Azlaini Agus Makin Garang, Akan Gugat Ombudsman RI

[caption id="attachment_5475" align="alignleft" width="300"]Azlaini Agus Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus Wakil Ketua Non Aktif Ombudsman RI[/caption] gagasanriau.com , Pekanbaru-Wakil Ketua Ombudsman RI nonaktif Azlaini Agus berencana mengajukan gugatan perdata terhadap lembaga di tempatnya bekerja karena diduga telah melanggar aturan internal. "Saya dinonaktifkan dari jabatan wakil ketua tanpa ada landasan yang jelas," kata Azlaini kepada wartawan di Mapolresta Pekanbaru Selasa (3/12/2013). Ketika itu, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersebut baru saja selesai menjalani perdebatan atau melakukan konfrontir atas perkara yang tengah dihadapi. Dia sejak akhir September 2013 dilaporkan oleh Yana Novia, karyawan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dengan tuduhan penganiayaan. "Dalam perkara ini saja, saya belum ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana mungkin saya kok' langsung dinonaktifkan tanpa ada pertimbangan apapun," katanya. Kapitra Ampera selaku kuasa hukum yang mendampingi Azlaini mengatakan, perbuatan Lembaga Ombudsman tersebut telah melanggar aturan internal yang dibuatnya sendiri. Untuk diketahui, demikian Kapitra, bahwa menurut aturan Ombudsman Nomor 7 tahun 2011 tepatnya pada Pasal 12, dijelaskan bahwa setiap anggota yang terlibat perkara pidana, baru akan dinonaktifkan setelah menjadi terdakwa di pengadilan. Kemudian, kata dia, baru diberhentikan secara permanen ketika pengadilan telah memutuskannya beralah dan dijatuhi hukuman selama lima tahun kurungan. "Ini saja sudah jelas, bahwa sebenarnya apa yang dihadapi klien saya ini merupakan perbuatan melanggar. Ombudsman telah melanggar aturannya sendiri dan ini fatal," katanya. Hanya dengan desakan atau opini publik, demikian Kapitra, bukan berarti suatu lembaga itu bisa melangkahi aturan yang telah disepakati. "Jika hal itu sempat terjadi seperti yang Azlaini alami, maka sama halnya dengan kriminalisasi hukum. Ini suatu bentuk kriminalisasi yang harus diluruskan," katanya. Kapitra mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melayangkan gugatan perdata untuk meluruskan persoalan ini. "Termasuk juga Majelis Kehormatan yang memberikan rekomendasi pemecatan untuk saya, itu juga salah besar.," kata Azlaini. antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar