Daerah

Polisi Tidur Itu Ilegal, Pembuatnya Bisa Dipenjarakan!

[caption id="attachment_6635" align="alignleft" width="259"]Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru- Menjamurnya pembangunan "polisi tidur" atau pengatur kecepatan pengemudi di jalan-jalan yang ada di perumahan jika tidak memiliki dan kesepakatan seluruh warga dinyatakan ilegal.

Karena Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan dan Informatika menganggap bangunan yang akrab disebut polisi tidur ini harus memiliki izin pemerintah setempat seperti Rukun Tetangga (RT) atau persetujuan masyarakat setempat.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi kepada gagasanriau.com saat di konfirmasi melalui telepon genggam miliknya, Jumat (6/12/13).

Namun Menurut Dedi lagi secara tertulis memang tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun UU lalu lintas.

"Tidak ada peraturan tentang pembangunan polisi tidur tersebut. Termasuk Undang Undang Lalu lintas pun tak ada mengatur tentang hal tersebut"jelasnya.

Tapi pertimbangan Pemko Pekanbaru lebih kepada keselamatan bersama dalam hal ini pengguna jalan umum, terutama pengemudi. Karena bangunan polisi tidur yang dibangun oleh masyarakat cenderung mencelakakan pengemudi kendaraan daripada memperlambat pengendara.

Konstruksi bangunan polisi tidur tidak memberikan kenyamanan pengendara dan dibangunnya tidak standar speed trap umumnya yang ada.

"Kami sudah sering melakukan sidak dan pemberitahuan kepada warga agar tidak membangun apapun diatas jalan. Sebab itu juga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain"ungkap Dedi. Dan Dedi menegaskan bahwa jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh pembangunan polisi tidur, disebutkan orang yang merasa menjadi korban dan dirugikan karena pembangunan tersebut bisa membawa kejadiannya ke meja hukum dan pembangun polisi tidur bisa di pidanakan.

"Laporkan jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh polisi tidur itu. Tidak apa-apa. Sebab mereka membangunan tidak ada dasar hukumnya."tutupnya.

Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar